- Mengabulkan permohonan Pemohon ; -----------------------------------------------------
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari AFENDI, lahir di Tanjung pada tanggal 22 Juli 1972 menjadi AFENDI PENG, lahir di Tanjung pada tanggal 22 Juli 1972 ; -------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima turunan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna untuk mencatat ke dalam register yang bersangkutan tentang perubahan nama tersebut sebagaimana tertera dalam Catatan Sipil Warganegara Indonesia ??? Keturunan Cina ??? Nomor : EMPATPULUH TUJUH dari AFENDI menjadi AFENDI PENG ; ------------------
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan permohonan ini sejumlah Rp.144.000,00 (seratus empat puluh empat ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN RANAI Nomor 2/Pdt.P/2018/PN Ran |
|
Nomor | 2/Pdt.P/2018/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Permohonan Ganti Nama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Marselinus Ambarita |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Marselinus Ambarita |
Panitera | Panitera Pengganti: A.r Yulisman Erika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Mengingat akan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan permohonan ini ; ----------------------------------------------------------- MENETAPKAN : Demikian ditetapkan pada hari : RABU, tanggal 24 JANUARI 2018, oleh kami : MARSELINUS AMBARITA, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Ranai berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ranai Nomor 2/Pen.Pdt.P/2018/PN Ran, Penetapan mana pada hari itu juga ditetapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dibantu A.R. YULISMAN ERIKA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ranai dan dihadiri oleh Pemohon. ----- Panitera Pengganti Hakim DTO. DTO. A.R. YULISMAN ERIKA, S.H. MARSELINUS AMBARITA, S.H., M.H. Perincian Biaya : Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000,- ATK : Rp. 50.000,- Relas Permohonan : Rp. 50.000,- Materai Penetapan : Rp. 6.000,- Redaksi Penetapan : Rp. 5.000,- Leges : Rp. 3.000,- Jumlah : Rp. 144.000,- (Seratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.P/2018/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.P/2018/PN_Ran.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.P/2018/PN Ran
Statistik848