Putusan PTA MAKASSAR Nomor 39/Pdt.G/2014/PTA.Mks |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2014/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | 39_2014 |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - H. Samparaja |
Hakim Anggota | H. Abdul Hakim, M.hi. - Dra. Hj. Mardawiah Haking |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh tergugat konvensi/ penggugat rekonvensi/pembanding dapat diterima.- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Watampone Nomor 529/Pdt.G/2013/PA Wtp. tanggal 9 Januari 2014 M. bertepatan dengan tanggal 7 Rabiul awal 1435 H. yang dimohonkan banding, dengan perbaikan amar sehingga seluruhnya akan berbunyi sebagai berikut :? Dalam Eksepsi - Menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama .? Dalam Pokok Perkara.Dalam Konvensi.1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.2. Menetapkan bahwa pewaris ---------------- telah nyata meninggal dunia pada tanggal 14 November 2005 di Watampone, Kabupaten Bone.3. Menetapkan bahwa ----------------- ( ibu kandung ), ----------- alias ---------------- (istri) dan ---------------- dan --------------- (saudara kandung), adalah ahli waris dari pewaris.4. Menetapkan bahwa harta waris pewaris, adalah :4.1 Harta bawaan pewaris pada objek gugatan konvensi poin 4.1 berupa tanah perumahan seluas + 75 M2 beserta bangunan rumah pada lantai I (pertama) di atasnya terletak di --------------------- Kabupaten Bone, dengan batas-batas:- Utara dengan tanah perumahan ----------------- Selatan berbatasan dengan jalanan.- Barat berbatasan dengan tanah perumahan ------------- Timur berbatasan dengan tanah perumahan ----------- 4.2. bagian harta bersama atau nilai dari rumah permanen lantai II (dua) sebagaimana tersebut pada amar putusan objek 4.1 pada amar poin 4.1 di atas ; 4.3. bagian harta bersama / atau nilai objek gugatan rekonvensi poin 5.1 berupa tanah kebun seluas + 1 Ha. yang di dalamnya terdapat rumah batu 1 unit serta tanaman cengkeh dan merica terletak di ------------------ Kabupaten Bone dengan batas-batas :- Utara berbatasan dengan kebun -------------------- Selatan berbatasan dengan kebun Anto dan tanah kebun ---------------- Barat berbatasan dengan kebun -------------- Timur dengan jalanan.4.4. bagian harta bersama atau nilai dari objek gugatan poin 5.2 , berupa tanah kebun seluas + 40 are, yang terletak di Cabalu, Kelurahan Mattiro Walie, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara berbatasan dengan kebun ------------------ Selatan berbatasan dengan tanah kebun Made dan tanah kebun ------------------ - Barat berbatasan dengan kebun Maco dan tanah kebun --- - Timur berbatasan dengan tanah kebun ------------ 5. Menetapkan bagian ahli waris terhadap harta waris pewaris sebagaimana tersebut pada amar poin 4 (empat) di atas dengan bagian masing-masing sbb: - ---------------------- (ibu kandung) mendapat 6/36 bagian. - ------------------------ (istri) mendapat 9/36 bagian. - ------------------ (saudara laki-laki) mendapat 14/36 bagian.- ---------------- ( saudara perempuan ) mendapat 7/36 bagian. 6. Menghukum tergugat konvensi atau pihak yang menguasai objek tersebut untuk menyerahkan kepada ahli waris yang lain sesuai dengan bagiannya masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan pelelangan dan hasilnya dibagi kepada para ahli waris pewaris sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana tersebut pada amar poin 5 (lima) di atas. 7. Menyatakan menolak dan tidak dapat menerima selain dan selebihnya.Dalam Rekonvensi.- Menolak gugatan penggugat rekonvensi seluruhnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi. Menghukum para penggugat konvensi / tergugat rekonvensi /terbanding dan tergugat konvensi/ penggugat rekonvensi/ pembanding untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada Pengadilan Tingkat Pertama sejumlah Rp 2.041.000.- ( dua juta empat puluh satu ribu rupiah ) dan pada Pengadilan Tingkat Banding sejumlah Rp 150.000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) . |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pdt.G/2014/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 39/Pdt.G/2014/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 39/Pdt.G/2014/PTA.Mks
Kasasi : 327 K/Ag/2015
Pertama : 529/Pdt.G/2013/PA.Wtp
Statistik6138