Putusan PA WATAMPONE Nomor 529/Pdt.G/2013/PA.Wtp |
|
Nomor | 529/Pdt.G/2013/PA.Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 27 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PA WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Kamaluddin |
Hakim Anggota | M. Yahya, H.m. Ridwan Palla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi- Menyatakan eksepsi tergugat tidak beralasan.- Menolak eksepsi tergugat.Dalam Pokok Perkara. Dalam Konvensi.1. Menerima gugatan penggugat untuk sebagian.2. Menetapkan bahwa pewaris H. Amir bin Bakkareng telah meninggal dunia pada tanggal 14 November 2005 di Watampone, Kabupaten Bone.3. Menetapkan bahwa Hj. Rosi (ibu kandung), Hj. Muna alias Hj. Maemuna (istri) dan Ahmad Bakkareng dan Hj. Darmawati (saudara kandung) adalah ahli waris dari pewaris.4. Menetapkan bahwa objek sengketa pada point 4.1. berupa tanah dan bangunan adalah harta bawaan pewaris dan bangunan yang terletak pada lantai II adalah harta bersama antara pewaris dengan tergugat.5. Menghukum tergugat untuk menyerahkan separuh bagian dari harta bersama berupa bangunan yang terletak di lantai II pada point 4 di atas, atau seperdua dari nilainya untuk dibagi kepada ahli waris.6. Menetapkan bagian ahli waris dari objek sengketa pada point 4.1. berupa tanah dan bangunan lantai I, masing-masing:- Hj. Rosi (ibu kandung) mendapat 6/36 bagian;- Hj. Muna alias Hj. Maemunah (istri) mendapat 9/36 bagian;- Ahmad Bakkareng mendapat 14/36 bagian;Hj. Darmawati mendapat 7/36 bagian.7. Menetapkan bahwa lantai II objek sengketa pada point 4.1. tersebut adalah 1/2 bagian milik Hj. Muna dan 1/2 bagian milik pewaris yang harus dibagi kepada ahli waris, dengan bagian masing-masing :- Hj. Rosi (ibu kandung) mendapat 6/36 bagian;- Hj. Muna alias Maemunah (istri) mendapat 9/36;- Ahmad Bakkareng mendapat 14/36 bagian;- Hj. Darmawati mendapat 7/36 bagian.8. Menetapkan bahwa objek sengketa point 5.1. adalah harta bawaan pewaris yang harus dibagi kepada ahli waris dengan bagian masing-masing:- Hj. Rosi (ibu kandung) mendapat 6/36 bagian;- Hj. Muna alias Maemunah (istri) mendapat 9/36 bagian;- Ahmad Bakkareng mendapat 14/36 bagian;Hj. Darmawati mendapat 7/36 bagian.9. Menetapkan bahwa, objek sengketa pada point 5.2. adalah harta bersama antara pewaris dengan Hj. Muna, dan 1/2 bagian dari harta tersebut adalah bagian Hj. Muna dan 1/2 bagian adalah bagian pewaris yang harus dibagi kepada ahli waris dengan bagian masing-masing:- Hj. Rosi (ibu kandung) mendapat 6/36 bagian;- Hj. Muna alias Maemunah (istri) mendapat 9/36 bagian;- Ahmad Bakkareng mendapat 14/36 bagian;- Hj. Darmawati mendapat 7/36 bagian.10. Menghukum tergugat untuk menyerahkan harta benda yang menjadi bagian ahli waris pewaris yang lain sesuai dengan bagian masing-masing, bila harta benda tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka harta benda tersebut diserahkan kepada lembaga yang berwenang untuk melelang dan hasil pelelangannya dibagi kepada para ahli waris pewaris sesuai bagiannya masing-masing.Dalam RekonvensiMenolak gugatan rekonvensi penggugat rekonvensi/tergugat konvensi seluruhnya.Dalam Konvensi dan RekonvensiMenghukum penggugat dan tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 2.041.000,- (dua juta empat puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 529/Pdt.G/2013/PA.Wtp.zip
- Download PDF
- 529/Pdt.G/2013/PA.Wtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 39/Pdt.G/2014/PTA.Mks
Kasasi : 327 K/Ag/2015
Pertama : 529/Pdt.G/2013/PA.Wtp
Statistik7831