- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/TERGUGAT, PEMBANDING/ TERGUGAT II INTERVENSI 1 DAN PEMBANDING/TERGUGAT II INTERVENSI 2;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASSAR NOMOR 113/G/2019/PTUN.MKS, TANGGAL 13 MEI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat, Pembanding/ Tergugat II Intervensi 1 dan Pembanding/Tergugat II Intervensi 2;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 113/G/2019/PTUN.Mks, tanggal 13 Mei 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 170/B/2020/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 170/B/2020/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Bambang Priyambodo |
Hakim Anggota | H.satibi Hidayat Umar, Brfari Rustandi |
Panitera | H. Apdin Taruna Munir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGHUKUM PEMBANDING/TERGUGAT, PEMBANDING/TERGUGAT II INTERVENSI 1 DAN PEMBANDING/TERGUGAT II INTERVENSI 2 UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,00, (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Menghukum Pembanding/Tergugat, Pembanding/Tergugat II Intervensi 1 dan Pembanding/Tergugat II Intervensi 2 untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Peradilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,00, (dua ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 170/B/2020/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 170/B/2020/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/G/2019/PTUN.MKS
Kasasi : 498 K/TUN/2022
Banding : 170/B/2020/PT.TUN.MKS
Statistik213121