Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 113/G/2019/PTUN.MKS |
|
Nomor | 113/G/2019/PTUN.MKS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jamres Saraan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Josiano Leo Haliwela, Br Hakim Anggota Mohammad Herry Indrawan P., S.sos |
Panitera | Panitera Pengganti: Abidin Sandiri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : I. Dalam Eksepsi; - Menyatakan Eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 ditolak untuk seluruhnya; II.Dalam Pokok Sengketa: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa: - Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 21549/Kel. Daya, tanggal 19 Desember 2007, Surat Ukur Nomor: 01477/2007, tanggal 23 Okober 2007, luas 24.003 M2 (dua puluh empat ribu tiga meter persegi) atas nama Perseroan Terbatas Roda Mas Baja Inti berkedudukan di Ujung Pandang; - Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 21086/Kel. Daya, tanggal 25 Maret 2003, Surat Ukur Nomor: 00678/2003, tanggal 28 Januari 2003, luas 42.100 M2 (empat puluh dua ribu seratus meter persegi) atas nama Perseroan Terbatas (PT) Roda Mas Baja Inti berkedudukan di Makassar; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari register buku tanah Kantor Pertanahan Kota Makassar, Keputusan Tata Usaha Negara berupa: - Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 21549/Kel. Daya, tanggal 19 Desember 2007, Surat Ukur Nomor: 01477/2007, tanggal 23 Okober 2007, luas 24.003 M2 (dua puluh empat ribu tiga meter persegi) atas nama Perseroan Terbatas Roda Mas Baja Inti berkedudukan di Ujung Pandang; - Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 21086/Kel. Daya, tanggal 25 Maret 2003, Surat Ukur Nomor: 00678/2003, tanggal 28 Januari 2003, luas 42.100 M2 (empat puluh dua ribu seratus meter persegi) atas nama Perseroan Terbatas (PT) Roda Mas Baja Inti berkedudukan di Makassar; 4. Menghukum Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 3.423.000,- (Tiga juta Empat ratus Dua puluh Tiga ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 113/G/2019/PTUN.MKS.zip
- Download PDF
- 113/G/2019/PTUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/G/2019/PTUN.MKS
Kasasi : 498 K/TUN/2022
Banding : 170/B/2020/PT.TUN.MKS
Statistik250199