- Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding I dan permohonan banding dari Tergugat II / Pembanding II / Terbanding II ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 248/Pdt G/2017/PN.Plg, tanggal 29 November 2018 yang dimintakan banding tersebut ;
- DALAM EKSEPSI
- Menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III,Tergugat V,Tergugat VI dan Tergugat IX dinyatakan tidak dapat diterima.
- DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat / Pembanding I untuk seluruhnya.
- Menghukum Penggugat / Pembanding I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PALEMBANG Nomor 28/PDT/2019/PT PLG |
|
Nomor | 28/PDT/2019/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bachtiar Sitompul |
Hakim Anggota | Bahtera Perangin Angin, Brherdi Agusten |
Panitera | Supriandi Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/PDT/2019/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 28/PDT/2019/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 530 PK/Pdt/2022
Pertama : 248/Pdt.G/2017/PN Plg
Banding : 28/PDT/2019/PT.PLG
Statistik6657