- Menyatakan eksepsi Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V dan VI serta Tergugat IX dinyatakan tidak dapat diterima.
- Mengabulkan gugatan Penggugat atas Tergugat I untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah bidang tanah yang batas-batasnya tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No.02542/Kebun Bunga Surat Ukur No.35/2012 NIB.03622 luas 5.968 m2, Sertifikat Hak Milik No.03623 Surat Ukur No.563/Kebun Bunga/2012 NIB.06741 luas 6.001 m2 dan Sertifikat Hak Milik No.03820/Kebun Bunga Surat Ukur No.791/Kebun Bunga/2016 NIB.06971 luas 2.655 m2, terletak di Jalan Nurdin Panji dan/atau dikenal juga dengan sebutan Jalan Kebun Sayur dan/atau dikenal pula dengan sebutan Jalan Tembus Bandara Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I merupakan Perbuatan Melawan Hukum
- Menghukum Tergugat I atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bersih dan baik tanpa beban ;
- Menyatakan sertifikat Hak Milik No.02542/Kebun Bunga Surat Ukur No.35/2012 NIB.03622 luas 5.968 m2, Sertifikat Hak Milik No.03623 Surat Ukur No.563/Kebun Bunga/2012 NIB.06741 luas 6.001 m2 dan Sertifikat Hak Milik No.03820/Kebun Bunga Surat Ukur No.791/Kebun Bunga/2016 NIB.06971 luas 2.655 m2, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menolak gugatan Penggugat terhadap Tergugat III, IV, V, VI, VII, VIII, IX dan X, serta Tergugat II,.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 6.301.000,- (enam juta tiga ratus satu juta rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat terhadap Tergugat I selain dan selebihnya ;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 248/Pdt.G/2017/PN Plg |
|
Nomor | 248/Pdt.G/2017/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kartijono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yosdi, Br Hakim Anggota Hotnar Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Maseha, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 85 K/PDT/2021
Peninjauan Kembali : 530 PK/Pdt/2022
Pertama : 248/Pdt.G/2017/PN Plg
Lainnya : 23/Srt.Pdt/2019/PN.Plg
Lainnya : 20/Pdt/PK/2021/PN.Plg
Banding : 28/PDT/2019/PT.PLG
Statistik1290