Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 198/B/2014/PT.TUN.MKS. |
|
Nomor | 198/B/2014/PT.TUN.MKS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - H.ishak Lanap |
Hakim Anggota | - Achmad Romli, . - H. Eddy Nurjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Tergugat II Intervensi/ Pembanding ; ------------------------------------------------------------------ Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor : 10/G/2014/PTUN.Kdi, tanggal 02 September 2014 yang dimohonkan banding tersebut ; ------------------------------------ Menghukum Tergugat II Intervensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 198/B/2014/PT.TUN.MKS..zip
- Download PDF
- 198/B/2014/PT.TUN.MKS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 303 K/TUN/2015
Pertama : 10/G/2014/PTUN-KDI
Banding : 198/B/2014/PT.TUN.MKS.
Statistik11642