Putusan PTUN KENDARI Nomor 10/G/2014/PTUN-KDI |
|
Nomor | 10/G/2014/PTUN-KDI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 19 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Retno Widowati |
Hakim Anggota | 2. Ida Faridha, 1. Gayuh Rahantyo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi : ------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara : --------------------------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ------------------------2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hakmilik ?.. Milik Nomor : 03950 Kelurahan Anduonuhu, Kecamatan Poasia, tertanggal 23 Agustus 2013 dengan Surat Ukur Nomor : 61/Anduonuhu/2013, tanggal 8 Maret 2013 seluas 17.062 M atas nama Amansyah Razak ; ------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 03950 Kelurahan Anduonuhu, Kecamatan Poasia, tertanggal 23 Agustus 2013 dengan Surat Ukur Nomor : 61/Anduonuhu/2013, tanggal 8 Maret 2013 seluas 17.062 M atas nama Amansyah Razak ; ----------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.885.000,- (dua juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/G/2014/PTUN-KDI.zip
- Download PDF
- 10/G/2014/PTUN-KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 303 K/TUN/2015
Pertama : 10/G/2014/PTUN-KDI
Banding : 198/B/2014/PT.TUN.MKS.
Statistik10050