- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Emrony BA bin H. Achmad Fachami) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Miliana binti H. Buning), di depan sidang Pengadilan Agama Manna;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama Feri Bambang Irawan melalui Penggugat Rekonvensi sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) setiap bulan, hingga anak tersebut dapat hidup mandiri;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat setelah ikrar talak diucapkan :
- Nafkah selama masa iddah sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah);
- Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA MANNA Nomor 148/Pdt.G/2020/PA.Mna |
|
Nomor | 148/Pdt.G/2020/PA.Mna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PA MANNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marlin Pradinata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rifqi Qowiyul Iman, L.c.br Hakim Anggota Dwi Sakti Muhamad Huda |
Panitera | Panitera Pengganti: Dansahari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 148/Pdt.G/2020/PA.Mna.zip
- Download PDF
- 148/Pdt.G/2020/PA.Mna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pdt.G/2020/PA.Mna
Banding : 15/Pdt.G/2020/PTA.Bn
Statistik6521