Putusan PN DOMPU Nomor 80/PID.B/2013/PN.DOM |
|
Nomor | 80/PID.B/2013/PN.DOM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | PN DOM |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Anak Agung Gde Oka Mahardika |
Hakim Anggota | . - Igp. Yastriani, - Mardjani Eldiarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa SAIFUL HEMON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak menjual sesuatu tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa yang mempunyai diatasnya adalah orang lain?;------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAIFUL HEMON oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;---------------------------------------------------------3. Menetapkan barang-barang bukti berupa :----------------------------------------------------- 1 (satu) lembar kwitansi jual beli labur tanah yang berada di So lakantore So Karijawa (So Jado), persil No.6 No. Kohor 117 atas nama MANSUR, luas 0,50 Ha seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) antara Hj. SUHARNI SYARIFUDDIN BA dan MANSUR SULAIMAN Als. SU SULAIMAN tanggal 6 Nopember 1990 ; ------------------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) rangkap akta jual beli antara Hj. SUHARNI SYARIFUDDIN BA dan MANSUR SULAIMAN Als. SU SULAIMAN tanggal 17 Januari 1991 berikut Surat Jual Beli tanggal 06 Nopember 1990 ; ------------------------------------------------ 1 (satu) lembar surat penarikan kembali perjanjian pegalihan hak, tanggal 12 Juni 2013 yang dilakukan oleh SUJONO, S.Sos (Lurah Karijawa) ;--------------Tetap dilampirkan dalam berkas perkara ini ;-----------------------------------------------Terhadap bukti-bukti surat yang di ajukan oleh terdakwa melalui Penasehat Hukumnya berupa ;--------------------------------------------------------------------------------- Foto copy putusan perkara Nomor : 9 / Pid. R / 2013 / PN. Dom ;-------------------- Foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Mansyur Sulaiman ;-------------------- Foto copy Surat Tanda Bukti Lapor No. STLB / 262a / V / 2013 / NTB / Res. Dompu ;------------------------------------------------------------------------------------------------ Foto copy gambar denah tanah ;---------------------------------------------------------------- Foto copy surat keterangan kepemilikan tanah ;-------------------------------------------- Foto copy daftar silsila keturunan Mansyur Sulaiman (Su Sulaiman) ;---------------Tetap dilampirkan dalam berkas perkara ini ;-----------------------------------------------4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/PID.B/2013/PN.DOM.zip
- Download PDF
- 80/PID.B/2013/PN.DOM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/PID.B/2013/PN.DOM
Kasasi : 1440 K/PID/2014
Banding : 36/PID/2014/PT MTR
Statistik7856