- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI JUAL BELI LABUR TANAH YANG BERADA DI SO LAKANTORE SO KARIJAWA (SO JADO), PERSIL NO.6 NO. KOHOR 117 ATAS NAMA MANSUR, LUAS 0,50 HA SEHARGA RP.2.000.000,- (DUA JUTA RUPIAH) ANTARA HJ. SUHARNI SYARIFUDDIN BA DAN MANSUR SULAIMAN ALS. SU SULAIMAN TANGGAL 6 NOPEMBER 1990 ; ----------------------------------------
- 1 (SATU) RANGKAP AKTA JUAL BELI ANTARA HJ. SUHARNI SYARIFUDDIN BA DAN MANSUR SULAIMAN ALS. SU SULAIMAN TANGGAL 17 JANUARI 1991 BERIKUT SURAT JUAL BELI TANGGAL 06 NOPEMBER 1990 ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PENARIKAN KEMBALI PERJANJIAN PEGALIHAN HAK, TANGGAL 12 JUNI 2013 YANG DILAKUKAN OLEH SUJONO, S.SOS (LURAH KARIJAWA) ;-----------------------------------------------TETAP DILAMPIRKAN DALAM BERKAS PERKARA INI ;-------------------------------------------------------------
- FOTO COPY PUTUSAN PERKARA NOMOR : 9 / PID. R / 2013 / PN. DOM ;-------------------------------
- FOTO COPY KARTU TANDA PENDUDUK ATAS NAMA MANSYUR SULAIMAN ;------------------------------
- FOTO COPY SURAT TANDA BUKTI LAPOR NO. STLB / 262A / V / 2013 / NTB / RES. DOMPU ;-----
- FOTO COPY GAMBAR DENAH TANAH ;---------------------------------------------------------------------------
- FOTO COPY SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH ;-------------------------------------------------------
- FOTO COPY DAFTAR SILSILA KETURUNAN MANSYUR SULAIMAN (SU SULAIMAN) ;---------------------------
- 1 (satu) lembar kwitansi jual beli labur tanah yang berada di So lakantore So Karijawa (So Jado), persil No.6 No. Kohor 117 atas nama MANSUR, luas 0,50 Ha seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) antara Hj. SUHARNI SYARIFUDDIN BA dan MANSUR SULAIMAN Als. SU SULAIMAN tanggal 6 Nopember 1990 ; ----------------------------------------
- 1 (satu) rangkap akta jual beli antara Hj. SUHARNI SYARIFUDDIN BA dan MANSUR SULAIMAN Als. SU SULAIMAN tanggal 17 Januari 1991 berikut Surat Jual Beli tanggal 06 Nopember 1990 ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar surat penarikan kembali perjanjian pegalihan hak, tanggal 12 Juni 2013 yang dilakukan oleh SUJONO, S.Sos (Lurah Karijawa) ;-----------------------------------------------Tetap dilampirkan dalam berkas perkara ini ;-------------------------------------------------------------
- Foto copy putusan perkara Nomor : 9 / Pid. R / 2013 / PN. Dom ;-------------------------------
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Mansyur Sulaiman ;------------------------------
- Foto copy Surat Tanda Bukti Lapor No. STLB / 262a / V / 2013 / NTB / Res. Dompu ;-----
- Foto copy gambar denah tanah ;---------------------------------------------------------------------------
- Foto copy surat keterangan kepemilikan tanah ;-------------------------------------------------------
- Foto copy daftar silsila keturunan Mansyur Sulaiman (Su Sulaiman) ;---------------------------
Putusan PT MATARAM Nomor 36/PID/2014/PT MTR |
|
Nomor | 36/PID/2014/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sudiwardono |
Hakim Anggota | H. A. Fadlol Tamam, Brr. Hendro Suseno |
Panitera | Yuli Zaenah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TEDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM ;----- - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DOMPU TANGGAL 27 FEBRUARI 2014 NOMOR : 80PID.B/2013/PN.DOM. YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ; ------------- MENGADILI SENDIRI - MENYATAKAN PERBUATAN YANG DILAKUKAN KEPADA TERDAKWA TERBUKTI TETAPI PERBUATAN ITU BUKAN MERUPAKAN SUATU TINDAK PIDANA ; - MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM; - MEMULIHKAN HAK TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN DAN HARKAT SERTA MARTABATNYA; - MENETAPKAN BARANG BUKTI ; TERHADAP BUKTI-BUKTI SURAT YANG DI AJUKAN OLEH TERDAKWA MELALUI PENASEHAT HUKUMNYA BERUPA ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- DI KEMBALIKAN KEPADA SIAPA BARANG BUKTI TERSEBUT DI SITA; - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM SEMUA TINGKAT PERADILAN KEPADA NEGARA ; - DEMIKIANLAH DIPUTUS DALAM RAPAT PERMUSYAWARATAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Tedakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;----- - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Dompu tanggal 27 Februari 2014 Nomor : 80Pid.B/2013/PN.Dom. yang dimintakan banding tersebut ; ------------- MENGADILI SENDIRI - Menyatakan perbuatan yang dilakukan kepada Terdakwa terbukti tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana ; - Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum; - Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; - Menetapkan barang bukti ; Terhadap bukti-bukti surat yang di ajukan oleh terdakwa melalui Penasehat Hukumnya berupa ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Di kembalikan kepada siapa barang bukti tersebut di sita; - Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara ; - Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 36/PID/2014/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 36/PID/2014/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/PID.B/2013/PN.DOM
Kasasi : 1440 K/PID/2014
Banding : 36/PID/2014/PT MTR
Statistik9960