Putusan PN DENPASAR Nomor 625/Pdt.G/2016/PN Dps |
|
Nomor | 625/Pdt.G/2016/PN Dps |
Para Pihak | HALIM SOETANTO melawan Dokter I KETUT RINA, dk. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Kawisada |
Hakim Anggota | Ovita Riama, Esthar Oktavi |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI.- Menolak tuntutan Provisi Penggugat seluruhnya;DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat I seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA.- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;2. Menyatakan hukum Penggugat Rekonpensi /Tergugat I Konpensi adalah pemilik dari 2 (dua) bidang tanah yaitu :a. Sertipikat Hak Milik No.: 1060/Desa Kutuh, Nomor Identifikasi Bidang : 01212, tertanggal 18 Nopember 2012, diuraikan dalam Surat Ukur No.: 1135/2012, tertanggal 05 Nopember 2012, dahulu Sertipikat Hak Milik No.: 3917/Desa Ungasan, Nomor Identifikasi Bidang : 00836, diuraikan dalam Gambar Situasi No.: 760/1999, tertanggal 30 Oktober 1999, seluas 19.000 M2 (sembilan belas ribu meter persegi), dengan batas ? batas sebelah : Utara Pangkung, Timur Tanah Milik, Selatan Tanah Milik, Barat Tanah Milik;b. Sertipikat Hak Milik No.: 1062/Desa Kutuh, Nomor Identifikasi Bidang : 01214, tertanggal 24 Pebruari 2000, diuraikan dalam Surat Ukur No.: 1137/2012, tertanggal 05 Nopember 2012, dahulu Sertipikat Hak Milik No. 4016/Desa Ungasan, Nomor Identifikasi Bidang 01332, diuraikan dalam Surat Ukur No.: 54/2000, tertanggal 09 Pebruari 2000, seluas 1.650 M2 (seribu enam ratus lima puluh ribu meter persegi), dengan batas ? batas sebelah : Utara Pangkung, Timur Tanah Milik, Selatan Tanah Milik, Barat Tanah Milik;Keduanya terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, tertera atas nama Dokter I Ketut Rina. 3. Menyatakan hukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melanggar / wanprestasi terhadap ketentuan Pasal 2.b dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 4 Pebruari 2013. Karena tidak dapat melakukan pembayaran pelunasan harga tanah sebesar Rp. 13.392.000.000, (tiga belas milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta rupiah) dan tidak dapat melakukan pembayaran denda sebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;4. Menyatakan hukum Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 04 Pebruari 2013, antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi, adalah batal demi hukum;5. Menyatakan hukum uang muka sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) tetap menjadi milik Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi;6. Menyatakan hukum tidak ada kesepakatan secara lisan antara Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi dengan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi.DALAM KONPENSI dan DALAM REKONPENSI:- Menghukum Para Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 481.000,- (empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 625/Pdt.G/2016/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 625/Pdt.G/2016/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 71/PDT/2017/PT.DPS
Pertama : 625/Pdt.G/2016/PN.Dps
Statistik5458