Putusan PT DENPASAR Nomor 71/PDT/2017/PT.DPS |
|
Nomor | 71/PDT/2017/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sudaryadi |
Hakim Anggota | Ehel K. Sandan, Sudharmawatiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 7 Maret 2017 Nomor : 625/Pdt.G/2016/PN.Dps yang dimohonkan banding;MENGADILI SENDIRI :DALAM PROVISI;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 7 Maret 2017 Nomor 625/Pdt.G/2016/PN.Dps. Yang dimohonkan banding; DALAM KONPENSI;DALAM EKSEPSI;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 7 Maret 2017 Nomor 625/Pdt.G/2016/PN.Dps yang dimohonkan banding;DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi /Pembanding untuk sebagian;2. Menyatakan hukum sah dan mengikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, yang dibuat dibawah tangan tertanggal 04-02-2013 (empat Pebruari dua ribu tiga belas);3. Menyatakan hukum sah dan mengikat kesepakatan secara lisan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I mengenai kewajiban TERGUGAT I untuk bertanggug jawab sepenuhnya dalam melakukan pengurusan akses jalan masuk dari sebelah selatan obyek sengketa termasuk segala biaya-biaya yang timbul dalam pengurusan tersebut; 4. Menyatakan hukum perbuatan TERGUGAT I yang tidak memenuhi kesepakatan secara lisan mengenai kewajiban TERGUGAT I untuk bertanggung jawab sepenuhnya dalam melakukan pengurusan akses jalan masuk dari sebelah selatan obyek sengketa termasuk segala biaya-biaya yang timbul dalam pengurusan tersebut merupakan suatu perbuatan ingkar janji (wanprestasi);5. Menyatakan hukum perbuatan TERGUGAT I yang membatalkan secara sepihak terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat dibawah tangan tertanggal 04-02-2013 (empat Pebruari dua ribu tiga belas) merupakan suatu perbuatan yang tidak sah;6. Menyatakan hukum tidak sah atau setidak-tidaknya dinyatakan batal demi hukum segala bentuk pengalihan hak atas obyek sengketa yang telah dan atau akan dilakukan oleh PARA TERGUGAT kepada Pihak Ketiga dan/atau kepada pihak lainnya, baik yang dilakukannya dengan cara di bawah tangan maupun dengan akta yang dibuat oleh dan atau dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu;7. Menghukum TERGUGAT I untuk memenuhi segala kewajibannya terhadap PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat di bawah tangan tertanggal 04-02-2013 (empat Pebruari dua ribu tiga belas), termasuk kewajibannya untuk mengurus akses jalan masuk dari sebelah selatan obyek sengketa dan bertanggung jawab pula atas segala biaya-biaya yang timbul dalam pengurusan tersebut;8. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI;- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;- Menghukum Para Terbanding /Tergugat I, II dalam Konpensi, Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat I dalam Konpensi untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/PDT/2017/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 71/PDT/2017/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 301 K/Pdt/2018
Banding : 71/PDT/2017/PT.DPS
Pertama : 625/Pdt.G/2016/PN.Dps
Statistik7233