Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 301 K/Pdt/2018 |
|
Nomor | 301 K/Pdt/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Zahrul Rabain |
Hakim Anggota | Muhammad Yunus Wahab, H. Panji Widagdo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. Dokter I KETUT RINA, dan 2. NI WAYAN ROSITAWATI, tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor 71/PDT/2017/PT.DPS tanggal 26 Juli 2017 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 625/Pdt.G/2016/PN Dps. tanggal 7 Maret 2017; MENGADILI SENDIRI Dalam Provisi: - Menolak tuntutan Provisi Penggugat seluruhnya; DALAM KONVENSI:Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat I seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi adalah pemilik dari 2 (dua) bidang tanah yaitu: a. Sertipikat Hak Milik Nomor 1060/Desa Kutuh, Nomor Identifikasi Bidang 01212, tanggal 18 November 2012, diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 1135/2012, tanggal 5 November 2012, dahulu Sertipikat Hak Milik Nomor 3917/Desa Ungasan, Nomor Identifikasi Bidang 00836, diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor 760/1999, tanggal 30 Oktober 1999, seluas 19.000 m (sembilan belas ribu meter persegi), dengan batas-batas sebelah: Utara Pangkung, Timur Tanah Milik, Selatan Tanah Milik, Barat Tanah Milik; b. Sertipikat Hak Milik Nomor 1062/Desa Kutuh, Nomor Identifikasi Bidang 01214, tanggal 24 Februari 2000, diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 1137/2012, tanggal 5 November 2012, dahulu Sertipikat Hak Milik Nomor 4016/Desa Ungasan, Nomor Identifikasi Bidang 01332, diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 54/2000, tanggal 9 Februari 2000, seluas 1.650 m (seribu enam ratus lima puluh ribu meter persegi), dengan batas-batas sebelah: Utara Pangkung, Timur Tanah Milik, Selatan Tanah Milik, Barat Tanah Milik; Keduanya terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, tertera atas nama Dokter I Ketut Rina;3. Menyatakan hukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melanggar/wanprestasi terhadap ketentuan Pasal 2.b dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 4 Februari 2013. Karena tidak dapat melakukan pembayaran pelunasan harga tanah sebesar Rp13.392.000.000,00 (tiga belas miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta rupiah) dan tidak dapat melakukan pembayaran denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi; 4. Menyatakan hukum Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 4 Februari 2013, antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, adalah batal demi hukum; 5. Menyatakan hukum uang muka sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tetap menjadi milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi; 6. Menyatakan hukum tidak ada kesepakatan secara lisan antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 301_K/Pdt/2018.zip
- Download PDF
- 301_K/Pdt/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 301 K/Pdt/2018
Pertama : 165/Pdt.G/2014/PN Dps
Kasasi : 2232 K/Pdt./2015
Banding : 22/PDT/2015/PT.DPS
Banding : 71/PDT/2017/PT.DPS
Statistik6843