- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Pejanjian Pengikatan Jual Beli No. 181 tanggal 22 Juli 2014 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Paulus Bingadiputra, SH, serta Akta Akta Jual Beli No. 337/JB/M/VII/2014 tanggal 22 Juli 2014 yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT Tjahjo Indro Tanojo, SH. atas tanah obyek sengketa antara Mardi Waluyo (Penggugat) dengan Ir. Kasmuji (Turut Tergugat) adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan pendaftaran/balik nama atas tanah obyek sengketa, Sertipikat Hak Milik No. 617/Desa Bujel GS tanggal 12-2-1994 dari atas nama Ir. Kasmuji (Turut Tergugat) menjadi atas nama Mardi Waluyo (Penggugat) adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Penggugat (Mardi Waluyo) adalah pemilik sah atas sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik No. 617/Desa Bujel, Gambar Situasi Tanggal 12-2-1994 No. 329, luas 270 M2 tertulis atas nama Mardi Waluyo (Penggugat) terletak di Jalan Suparjan Mangun Wijaya No. 151 Kelurahan Bujel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, dengan batas-batas :
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrehtmatige daad) ;
- Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa sebagaimana terurai dalam petitum poin 4 kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun, bilamana perlu dengan bantuan aparat berwajib ;
- Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk membongkar tambahan bangunan permanen dari batu-bata/semen dan semacamnya di belakang rumah induk (asal) serta membongkar dan membersihkan bangunan-bangunan lain semi permanen dan atribut-atribut serta simbol-simbol partai yang berdiri diatas tanah obyek sengketa hingga bersih seperti semula;
- Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.641.000,00 (satu juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Putusan PN KEDIRI Nomor 50/Pdt.G/2018/PN KDR |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2018/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Bambang Sucipto |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Yuliana Eny Daryati, hakim Anggota 2: Dwi Melaningsih Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Sebelah Utara : Tanah bapak Mardi; - Sebelah Timur : Tanah bapak Mardi; - Sebelah Selatan : Tanah bapak Yunanto dan bapak Suyono; - Sebelah Barat : Jalan Suparjan Mangun Wijaya; (tanah obyek sengketa) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 666 K/Pdt/2020
Pertama : 50/Pdt.G/2018/PN Kdr
Statistik8612