- Menerima permohonan banding dari Jaksa Pununtut Umum pada Kejaksaan Negeri Masohi dan permohonan banding dari Terdakwa ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Masohi nomor : 77/Pid.Sus/2014/PN.Msh., tanggal 26 Mei 2014 sekedar mengenai pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa JUNUS HEUMASSE alias UNU alias NUS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja pada hari pemungutan suara memberikan uang kepada pemilih untuk memilih peserta pemilu tertentu? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JUNUS HEUMASSE alias UNU alias NUS dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp 6.000.000,- (Enam juta rupiah), subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) nomor seri BHM222810 ;
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) nomor seri YDF590116 ;
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) nomor seri JL2450639 ;
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) nomor seri GF0769852 ;
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) nomor seri AEC436576 ;
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) nomor seri XOK785097 ;
- 2 (dua) lembar kartu nama caleg DPRD Kab. SBB Dapil 1 Partai Nasdem nomor urut 1 atas nama ISMAIL MARASABESSY, S.Pd., ;
Putusan PT AMBON Nomor 27/PID/2014/PT AMB |
|
Nomor | 27/PID/2014/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pemilu |
Kata Kunci | Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan RakyatDewan Perwakilan Daerahdan Dewan Perwakilan Rakyat |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 5 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Soedarmadji |
Hakim Anggota | Sadjidi, Brsad |
Panitera | Ikolaus Palebang Keraf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk Negara ; Dirampas untuk Dimusnahkan ; 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk kedua tingkat peradilan, yang mana dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/PID/2014/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 27/PID/2014/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 27/PID/2014/PT AMB
Pertama : 77/Pid.Sus/2014/PN.Msh
Banding : 27/PID.SUS/2014/PT.AMB
Statistik9138