Putusan PT AMBON Nomor 27/PID.SUS/2014/PT.AMB |
|
Nomor | 27/PID.SUS/2014/PT.AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Soedarmadji |
Hakim Anggota | . - Karto Sirait, - Sadjidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menerima permohonan banding dari Jaksa Pununtut Umum pada Kejaksaan Negeri Masohi dan permohonan banding dari Terdakwa ;2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Masohi nomor : 77/Pid.Sus/2014/PN.Msh., tanggal 26 Mei 2014 sekedar mengenai pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang amar selengkapnya sebagai berikut :- Menyatakan terdakwa JUNUS HEUMASSE alias UNU alias NUS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja pada hari pemungutan suara memberikan uang kepada pemilih untuk memilih peserta pemilu tertentu? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JUNUS HEUMASSE alias UNU alias NUS dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp 6.000.000,- (Enam juta rupiah), subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;- Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) nomor seri BHM222810 ;- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) nomor seri YDF590116 ;- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) nomor seri JL2450639 ;- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) nomor seri GF0769852 ;- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) nomor seri AEC436576 ;- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) nomor seri XOK785097 ;Dirampas untuk Negara ;- 2 (dua) lembar kartu nama caleg DPRD Kab. SBB Dapil 1 Partai Nasdem nomor urut 1 atas nama ISMAIL MARASABESSY, S.Pd., ;Dirampas untuk Dimusnahkan ;3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk kedua tingkat peradilan, yang mana dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/PID.SUS/2014/PT.AMB.zip
- Download PDF
- 27/PID.SUS/2014/PT.AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.Sus/2014/PN.Msh
Banding : 27/PID/2014/PT AMB
Banding : 27/PID.SUS/2014/PT.AMB
Statistik4114