- Menyatakan Terdakwa MAT TINGWAR BIN MISRAWI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman ? ;
- Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih masing-masing + 0,083 gram hasil pembelian terselubung + 0,039 gram, + 0,079 gram, + 0,071 gram, + 0,044 gram, + 0,120 gram, + 0,056 gram atau berat bersih keseluruhan + 0,492 gram ;
- 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang dilapisi dengan isolasi warna hitam ;
- Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung type GT-E1195 warna putih kombinasi hitam beserta simcardnya dengan nomor 081937227550 ;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SAMPANG Nomor 159/Pid.Sus/2020/PN Spg |
|
Nomor | 159/Pid.Sus/2020/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gde Perwata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Afrizal, Br Hakim Anggota Sylvia Nanda Putri |
Panitera | Panitera Pengganti Mohammad Tohir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk negara ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 159/Pid.Sus/2020/PN_Spg.zip
- Download PDF
- 159/Pid.Sus/2020/PN_Spg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.Sus/2020/PN Spg
Statistik392