Putusan PTA MAKASSAR Nomor 6/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | 6/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muh. Alwi Rahim |
Hakim Anggota | 1. Dra. Hj. A. Salmiah, 2. H. Khaerudin |
Panitera | Bd. Hamid |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan banding Terlawan II/Pembanding I dan Terlawan I/Pembanding II dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Maros Nomor 161/Pdt.G/2015/PA Mrs. tanggal 13 September 2016 M, bertepatan dengan tanggal 11 Dzulhijjah 1437 H, dan dengan MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan bahwa para Pelawan/Terbanding bukan pelawan yang benar dan jujur.2. Menyatakan gugatan Derden Verzer para Pelawan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), dan untuk menuntut hak-hak dan kepentingannya, dapat mengajukan gugatan baru dalam bentuk gugatan perdata biasa;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Maros mengangkat sita terhadap 17 obyek sita yaitu poin 2.1., 2.2., 2.3., 2.4., 2.5., 2.6., 2.7., 2.9., 2.10., 2.11., 2.12., 2.13., 2.14., 2.15., 2.17., 2.18., dan 2.19;4. Menghukum para Pelawan untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp13.966.000,00 (tiga belas juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng;- Menghukum para Pelawan/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2017/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2017/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0161/Pdt.G/2015/PA.Mrs
Kasasi : 88 K/Ag/2018
Banding : 6/Pdt.G/2017/PTA Mks.
Statistik8766