Putusan PA MAROS Nomor 0161/Pdt.G/2015/PA.Mrs |
|
Nomor | 0161/Pdt.G/2015/PA.Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PA MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hadrawati, M. Hi. |
Hakim Anggota | Rifyal Fachri Tatuhey, Andi Muhammad Yusuf Bakri |
Panitera | Hj. Haderah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | A. Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Terlawan untuk seluruhnya.B. Dalam Pokok Perkara1. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar dan jujur;2. Mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk sebagian;3. Menyatakan Putusan Pengadilan Agama Maros Nomor 366/Pdt.G/2014/PA Mrs. tanggal 11 November 2014 tidak berkekuatan hukum dan tidak berkekuatan eksekutorial.4. Menyatakan sah dan berharga sita yang diletakkan terhadap 17 obyek sita sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sita Nomor 161/Pdt.G/2015/PA Mrs. tanggal 20 Juni 2016 di Kelurahan Bajubodoa, Kecamatan Maros Baru dan di Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale, Berita Acara Sita Nomor 161/Pdt.G/2015/PA Mrs. tanggal 21 Juni 2016 di Desa Alatengae, Kecamatan Bantimurung dan di Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, dan Berita Acara Sita Nomor 161/Pdt.G/2015/PA Mrs. tanggal 22 Juni 2016 di Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale. 5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Maros untuk mengangkat sita yang telah diletakkan di atas obyek berupa 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan dengan luas 58 m2, terletak di Komp. Pasar Sentral Maros, Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Tanah Kosong (Lapangan Bulu Tangkis).Sebelah Timur : Rumah H. Damon.Sebelah Selatan : Jalan Dg. Rasyid.Sebelah Barat : Lorong Pasar.6. Menolak dan menyatakan tidak dapat menerima perlawanan Para Pelawan untuk selain dan selebihnya.7. Menghukum Para Pelawan secara tanggung renteng membayar biaya penyitaan sejumlah Rp 10.075.000,00 (sepuluh juta tujuh puluh lima ribu rupiah);8. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.891.000,00 (tiga juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0161/Pdt.G/2015/PA.Mrs.zip
- Download PDF
- 0161/Pdt.G/2015/PA.Mrs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0161/Pdt.G/2015/PA.Mrs
Kasasi : 88 K/Ag/2018
Banding : 6/Pdt.G/2017/PTA Mks.
Statistik14184