- Menyatakan Terdakwa Fernandes Egi Saputra Bin Cecep Es telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fernandes Egi Saputra Bin Cecep Es oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka Terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,794 gram.
- 1 (satu) kaleng minyak rambut merk Macstro Pomade warna biru kuning.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening.
- 1 (satu) timbangan digital bertuliskan CE made in china warna hitam beserta baterai cadangan warna putih.
- 1 (satu) sarung kaca mata warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi type 4Xpro warna kesing hitam beserta sim card nomor 0831-2154-1997.
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia type 105 warna kesing hitam beserta sim card nomor 0853-8400-1150.
- 1 (satu) unit kereta dorong bayi merk Capella warna hitam hijau.
Putusan PN JAMBI Nomor 547/Pid.Sus/2018/PN Jmb |
|
Nomor | 547/Pid.Sus/2018/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Effendi Mukhtar |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Srituti Wulansari, hakim Anggota 2: Sinta Gaberia Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Yunardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1999 K/Pid.Sus/2019
Banding : 2/PID.SUS/2019/PT JMB
Pertama : 547/Pid.Sus/2018/PN Jmb
Statistik748