- 2 (DUA) BUNGKUS PLASTIK KLIP BENING YANG BERISI SERBUK KRISTAL BENING DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT 1,794 GRAM.
- 1 (SATU) KALENG MINYAK RAMBUT MERK MACSTRO POMADE WARNA BIRU KUNING.
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BENING.
- 1 (SATU) TIMBANGAN DIGITAL BERTULISKAN CE MADE IN CHINA WARNA HITAM BESERTA BATERAI CADANGAN WARNA PUTIH.
- 1 (SATU) SARUNG KACA MATA WARNA HITAM.
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK XIOMI TYPE 4XPRO WARNA KESING HITAM BESERTA SIM CARD NOMOR 0831-2154-1997.
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA TYPE 105 WARNA KESING HITAM BESERTA SIM CARD NOMOR 0853-8400-1150.
- 1 (SATU) UNIT KERETA DORONG BAYI MERK CAPELLA WARNA HITAM HIJAU.
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,794 gram.
- 1 (satu) kaleng minyak rambut merk Macstro Pomade warna biru kuning.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening.
- 1 (satu) timbangan digital bertuliskan CE made in china warna hitam beserta baterai cadangan warna putih.
- 1 (satu) sarung kaca mata warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi type 4Xpro warna kesing hitam beserta sim card nomor 0831-2154-1997.
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia type 105 warna kesing hitam beserta sim card nomor 0853-8400-1150.
- 1 (satu) unit kereta dorong bayi merk Capella warna hitam hijau.
Putusan PT JAMBI Nomor 2/PID.SUS/2019/PT JMB |
|
Nomor | 2/PID.SUS/2019/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Walfred Pardamean |
Hakim Anggota | Agus Jumardo, Brarnellia |
Panitera | Zafdayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM. - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI NO 547/PID.SUS/2018/PN JMB TANGGAL 6 DESEMBER 2018 , SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT.: - MENGHUKUM TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN. - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI NO 547/PID.SUS/2018/PN JMB TANGGAL 6 DESEMBER 2018 UNTUK SELEBIHNYA - MENYATAKAN BAHWA LAMANYA TERDAKWA DALAM TAHANAN.DI KURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DI JATUHKAN. - MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAPDI TAHAN. MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN. YANG DI TINGKAT BANDING DI TETAPKAN SEBESAR RP 5.000 (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. - Memperbaiki putusan pengadilan negeri jambi No 547/Pid.Sus/2018/PN JMB tanggal 6 Desember 2018 , sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut.: - Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun. - Menguatkan putusan pengadilan negeri jambi no 547/pid.sus/2018/pn jmb tanggal 6 desember 2018 untuk selebihnya - Menyatakan bahwa lamanya terdakwa dalam tahanan.di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan. - Memerintahkan agar terdakwa tetapdi tahan. Memerintahkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; - Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan. yang di tingkat banding di tetapkan sebesar Rp 5.000 (Lima Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/PID.SUS/2019/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 2/PID.SUS/2019/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1999 K/Pid.Sus/2019
Banding : 2/PID.SUS/2019/PT JMB
Pertama : 547/Pid.Sus/2018/PN Jmb
Statistik6724