- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik ;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik atas tanah
- Menolak Eksepsi Tergugat dalam rekonpensi tersebut ;
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan saat ini berjumlah sebesar Rp.1.793.000,00(satu juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
Putusan PN BEKASI Nomor 575/Pdt.G/2019/PN Bks |
|
Nomor | 575/Pdt.G/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syofia Marlianti Tambunan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ardi, M.hbr Hakim Anggota Tri Yuliani |
Panitera | Panitera Pengganti: Supriyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI : a.Bidang tanah seluas kurang lebih 1.708 M2, yang terletak di Kp. Jatibening RT 005, RW 002, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat dengan batas-batas : Sebelah Utara : Jalan Tol Jakarta-Cikampek ; Sebelah Timur : Encep Suherman ex H. Aep Hermawan ; Sebelah Selatan : Perumahan Pondok Cikunir ; Sebelah Barat : Perumahan Green Leaf Dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 6/Jatibening, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bekasi ; b. Bidang tanah seluas kurang lebih 2.360 M2, yang terletak di Kp. Jatibening RT 005, RW 002, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat dengan batas-batas : Sebelah Utara : Jalan Tol Jakarta-Cikampek ; Sebelah Timur : Encep Suherman ex Saluran air ; Sebelah Selatan : Encep Suherman; Sebelah Barat : Encep Suherman ; Dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli Nomor : 590/582/PDG/XII/2015 yang dibuat dihadapan Chaerul Anwar, S.Sos.,M.Si (camat Pondok Gede) bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT) ; 5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Penggugat ; 6. Memerintahkan kepada Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap putusan aquo ; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya DALAM REKONPENSI : DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 575/Pdt.G/2019/PN Bks
Statistik394161