Putusan PT JAKARTA Nomor 134/PDT/2016/PT.DKI |
|
Nomor | 134/PDT/2016/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Saparudin Hasibuan. |
Hakim Anggota | Achmad Subaidi., Sutoto Hadi. |
Panitera | Hj. Makhdalena |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan pemeriksaan banding yang diajukan oleh Pembanding / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dan Terbanding / Pembanding semula Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tertanggal 18 Desember 2015 Nomor : 96/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim. yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai penghukuman ganti rugi materiil kepada Penggugat dalam Konpensi sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian ;- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata ; - Menyatakan batal Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tertanggal 30 Januari 2013, Akta Perjanjian Kerjasama Sewa Menyewa/ Take Over Build Operate and Transfer No.3 tertanggal 6 Febuari 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Ida Mulyatie,SH, Notaris di Jakarta dan Akta Addendum Perjanjian Kerjasama Sewa Menyewa/ Take Over Build Operate and Transfer No.5 tertanggal 20 Agustus 2013, yang dibuat dihadapan Notaris Drs.Arif Djohan Tunggal,SH,MH,MKn Notaris di Jakarta yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara Penggugat dan Tergugat ; - Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas kerugian ganti kerugian materiil sebesar Rp. 19.930.520.632,- (sembilan belas milyar sembilan ratus tiga puluh juta lima ratus dua puluh ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) ;- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk taat dan tunduk terhadap Putusan perkara ini ;- Menolak selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Terbanding / Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam keduatingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3580 K/Pdt/2016
Banding : 134/PDT/2016/PT.DKI
Pertama : 96/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim
Statistik1120