Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 96/Pdt.G/2015/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 96/Pdt.G/2015/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pandu Budiono |
Hakim Anggota | 1. Sabarulina Br Ginting, Mh 2. Asban Panjaitan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian ; - Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedadaad) sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata ; -------------------------- Menyatakan batal Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tertanggal 30 Januari 2013, Akta Perjanjian Kerjasama Sewa Menyewa/ Take Over Build Operate and Transfer No.3 tertanggal 6 Febuari 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Ida Mulyatie,SH, Notaris di Jakarta dan Akta Addendum Perjanjian Kerjasama Sewa Menyewa/ Take Over Build Operate and Transfer No.5 tertanggal 20 Agustus 2013, yang dibuat dihadapan Notaris Drs.Arif Djohan Tunggal,SH,MH,MKn Notaris di Jakarta yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara Penggugat dan Tergugat ; ------------------------ Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas kerugian ganti kerugian materiil sebesar Rp Rp 13.232.275.863,- (tiga belas milyar dua ratus tiga puluh dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah) ---------------------------------------------------------------------- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk taat dan tunduk terhadap Putusan perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------- Menolak selain dan selebihnya ; ----------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ; ----------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp Rp. 1.022.000,- (satu juta dua puluh dua ribu rupiah) ;. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3580 K/Pdt/2016
Banding : 134/PDT/2016/PT.DKI
Pertama : 96/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim
Statistik240103