- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Muh. Waris Salehori bin Muh. Arif, SL.) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Yusmiati binti Kamedi) di depan sidang Pengadilan Agama Kolaka;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan empat orang anak yang bernama:
- Achmad Haiqam Febrian Yuswar bin Muh. Waris Salehori, umur 19 tahun;
- Achmad Fiqih Fauzan Yuswar bin Muh. Waris Salehori, umur 18 tahun;
- Achmad Faqih Zahy Yuswar bin Muh. Waris Salehori, umur 13 tahun;
- Andi Fathin Azzahra Yuswar binti Muh. Waris Salehori, umur 6 tahun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Nafkah lampau kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan, selama 12 (dua belas) bulan sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulan selama 3 bulan sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk memberikan mut???ah (kenang-kenangan) kepada Penggugat berupa uang sejumlah Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah 4 (empat) orang anak Penggugat dan Tergugat dengan masing-masing sebagai berikut:
- Achmad Haiqam Febrian Yuswar bin Muh. Waris Salehori, umur 19 tahun, dengan nafkah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan;
- Achmad Fiqih Fauzan Yuswar bin Muh. Waris Salehori, umur 18 tahun, dengan nafkah Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulan;
- Achmad Faqih Zahy Yuswar bin Muh. Waris Salehori, umur 13 tahun, dengan nafkah Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan;
- Andi Fathin Azzahra Yuswar binti Muh. Waris Salehori, umur 6 tahun, dengan nafkah Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah lampau, nafkah iddah, mut???ah, dan nafkah empat orang anak untuk satu bulan pertama sebagaimana pada diktum 3, 4, 5 dan 6 di atas, sesaat sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Kolaka;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA KOLAKA Nomor 248/Pdt.G/2019/PA.Klk |
|
Nomor | 248/Pdt.G/2019/PA.Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PA KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Surur, S.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ilman Hasjim, M.hbr Hakim Anggota Hasnawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdillah Sukarkio |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi berada di bawah pengasuhan (hadhanah) Penggugat; sampai keempat orang anak tersebut dewasa (21 tahun) atau telah menikah dengan penambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 616.000,00 (enam ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 18/Pdt.G/2019/PTA.Kdi
Pertama : 248/Pdt.G/2019/PA.Klk
Statistik330