- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KOLAKA NOMOR : 0248/PDT.G/2019/PA KLK. TANGGAL 26 AGUSTUS 2019 M, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 25 DZULHIJJAH 1440 H, DENGAN MEMPERBAIKI PUTUSAN REKONVENSI PADA DIKTUM 3 (TIGA) DAN 5 (LIMA);
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (MUH. WARIS SALEHORI BIN MUH. ARIF, SL.) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (YUSMIATI BINTI KAMEDI) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA KOLAKA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENETAPKAN EMPAT ORANG ANAK YANG BERNAMA:
- , UMUR 19 TAHUN;
- , UMUR 18 TAHUN;
- , UMUR 13 TAHUN;
- , UMUR 6 TAHUN;
- ACHMAD FAQIH ZAHY YUSWAR BIN MUH. WARIS SALEHORI, UMUR 13 TAHUN, DENGAN NAFKAH RP. 800.000,00 (DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN;
- ANDI FATHIN AZZAHRA YUSWAR BINTI MUH. WARIS SALEHORI, UMUR 6 TAHUN, DENGAN NAFKAH RP.700.000, 00 (TUJUH RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP. 616.000,00 (ENAM RATUS ENAM BELAS RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING/TERGUGAT REKONVENSI/PEMOHON KONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding secara formal dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kolaka Nomor : 0248/Pdt.G/2019/PA Klk. tanggal 26 Agustus 2019 M, bertepatan dengan tanggal 25 Dzulhijjah 1440 H, dengan memperbaiki putusan rekonvensi pada diktum 3 (tiga) dan 5 (lima);
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Muh. Waris Salehori bin Muh. Arif, SL.) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Yusmiati binti Kamedi) di depan sidang Pengadilan Agama Kolaka;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan empat orang anak yang bernama:
- , umur 19 tahun;
- , umur 18 tahun;
- , umur 13 tahun;
- , umur 6 tahun;
- Achmad Faqih Zahy Yuswar bin Muh. Waris Salehori, umur 13 tahun, dengan nafkah Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan;
- Andi Fathin Azzahra Yuswar binti Muh. Waris Salehori, umur 6 tahun, dengan nafkah Rp.700.000, 00 (tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 616.000,00 (enam ratus enam belas ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA KENDARI Nomor 18/Pdt.G/2019/PTA.Kdi |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2019/PTA.Kdi |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sangkala Amiruddin |
Hakim Anggota |
- H. M. Arsyad M., h. Misran |
Panitera | Hj. Suhartina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI BERADA DI BAWAH PENGASUHAN (HADHANAH)PENGGUGAT; 3. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR NAFKAH LAMPAU KEPADA PENGGUGAT RP. 2.000.000,00 (DUA JUTA RUPIAH) PERBULAN SELAMA 12 (DUA BELAS) BULAN SEJUMLAH RP. 24.000.000,00 (DUA PULUH EMPAT JUTA RUPIAH); 4. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR NAFKAH IDDAH KEPADA PENGGUGAT RP 2.500.000,00 (DUA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) PERBULAN SELAMA 3 BULAN SEJUMLAH RP. 7.500.000,00 (TUJUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH); 5. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBERIKAN MUTAH (KENANG-KENANGAN) KEPADA PENGGUGAT BERUPA UANG SEJUMLAH RP.40.000.000,00 (EMPAT PULUH JUTA RUPIAH); 6. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR NAFKAH 4 (EMPAT) ORANG ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT DENGAN MASING-MASING SEBAGAI BERIKUT: 6.1 ACHMAD HAIQAM FEBRIAN YUSWAR BIN MUH. WARIS SALEHORI, UMUR 19 TAHUN, DENGAN NAFKAH RP. 1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN; 6.2 ACHMAD FIQIH FAUZAN YUSWAR BIN MUH. WARIS SALEHORI, UMUR 18 TAHUN, DENGAN NAFKAH RP. 900.000,00 (SEMBILAN RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN SAMPAI KEEMPAT ORANG ANAK TERSEBUT DEWASA (21 TAHUN) ATAU TELAH MENIKAH DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN PENGOBATAN/KESEHATAN DENGAN PENAMBAHAN 10 % (SEPULUH PERSEN) SETIAP TAHUNNYA; 7. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN NAFKAH LAMPAU, NAFKAH IDDAH, MUTAH, DAN NAFKAH EMPAT ORANG ANAK UNTUK SATU BULAN PERTAMA SEBAGAIMANA PADA DIKTUM 3, 4, 5 DAN 6 DI ATAS, SESAAT SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA KOLAKA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi berada di bawah pengasuhan (hadhanah)Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugat Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) perbulan selama 12 (dua belas) bulan sejumlah Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulan selama 3 bulan sejumlah Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 5. Menghukum Tergugat untuk memberikan mut?ah (kenang-kenangan) kepada Penggugat berupa uang sejumlah Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah 4 (empat) orang anak Penggugat dan Tergugat dengan masing-masing sebagai berikut: 6.1 Achmad Haiqam Febrian Yuswar bin Muh. Waris Salehori, umur 19 tahun, dengan nafkah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan; 6.2 Achmad Fiqih Fauzan Yuswar bin Muh. Waris Salehori, umur 18 tahun, dengan nafkah Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai keempat orang anak tersebut dewasa (21 tahun) atau telah menikah di luar biaya pendidikan dan pengobatan/kesehatan dengan penambahan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya; 7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah lampau, nafkah iddah, mut?ah, dan nafkah empat orang anak untuk satu bulan pertama sebagaimana pada diktum 3, 4, 5 dan 6 di atas, sesaat sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Kolaka; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2019/PTA.Kdi.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2019/PTA.Kdi.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 18/Pdt.G/2019/PTA.Kdi
Pertama : 248/Pdt.G/2019/PA.Klk
Statistik12543