Putusan PTA MAKASSAR Nomor 36/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | 36/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Muh. Amir Razak |
Hakim Anggota | 1. Dra.hj. Kamariah.. M.h 2. H. Khaerudin |
Panitera | H. Juddah S |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima Permohonan Banding dari Pemohon Banding/Tergugat;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pinrang No.493/Pdt.G/2017/PA.Prg. tanggal 21 Desember 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 2 Rabiul Akhir 1438 Hijriyah. yang dimohonkan Banding;MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi.- Menolak Eksepsi Tergugat.Dalam Pokok Perkara.1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. 2. Menyatakan H. Abdul Latif Bin Makka (Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 11 Juli 2012; 3. Menetapkan ahli waris H. Abdul Latif bin Makka terdiri dari : 1). Hj. Hasni Binti Cingkogo (Penggugat/Janda) 2). H. Abd. Hamid Bin Makka (almarhum) 3). Hj. Maccang Binti Makka (Turut Tergugat I) 4). H. La Robba alias H. Abd. Halim Bin Makka (Tergugat)4. Menetapkan Darma Binti Hamzah (Turut Tergugat VII) adalah anak angkat almarhum H. Abdul Latif Bin Makka (Pewaris) dengan Hj. Hasni Binti Cingkogo (Penggugat).5. Menetapkan : 1). Satu (1) petak empang (tambak) seluas kurang lebih 10.400 M2 (sepuluh ribu empat ratus meter persegi), yang terletak di Salipolo, Desa Salipolo, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan empang H. Abd. Latif Makka - Sebelah Timur berbatasan dengan empang H. Nasri - Sebelah Selatan berbatasan dengan sungai - Sebelah Barat berbatasan dengan sungai; 2). Dua (2) petak empang (tambak) dengan luas kurang lebih 24.400 M2 (dua puluh empat ribu empat ratus meter persegi), yang terletak di Salipolo, Desa Salipolo, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatasan dengan empang Lida/Sudirman - Sebelah Timur berbatasan dengan sungai/saluran air - Sebelah Selatan berbatasan dengan empang H. Abd. Latif Makka - Sebelah Barat berbatasan dengan sungai/saluran air; 3). 1 (satu) petak Empang (tambak) seluas kurang lebih 12.934 M2 (dua belas ribu Sembilan ratus tiga puluh empat meter persegi), semula dua petak lalu digabung menjadi satu petak yang terletak di Lasalo, Desa Mattongang-Tongang, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, dan setelah digabung menjadi satu petak maka batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan saluran air - Sebelah Timur berbatasan dengan sungai - Sebelah Selatan berbatasan dengan empang Sariah - Sebelah Barat berbatasan dengan empang Hj. Najibah. 4).Delapan (8) petak sawah seluas kurang lebih 12.250 M2 (dua belas ribu dua ratus lima puluh meter persegi), Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2439 tanggal 03-11-1997, dengan Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 18-08-1997 No. 2378/1997, atas nama Abdul Latif Makka, yang terletak di Labolong Rijang, Desa Siwolong Polong (dahulu Desa Mattongang-Tongang), Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan sawah Lakarodda dan Wa?jari - Sebelah Timur dalam sertifikat berbatasan dengan sawah H. P. Bustang namun sekarang ini berbatasan dengan sawah Pak Ali - Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah H. P. Basri Laurung - Sebelah Barat berbatasan dengan saluran air dan jalanan tani;5). Dua (2) petak sawah seluas kurang lebih 2.184 M2 (dua ribu seratus delapan puluh empat meter persegi), yang terletak di Labolong Rijang, Desa Siwolong Polong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan sawah Anto - Sebelah Timur berbatasan dengan sawah H. Abd. Hamid Makka - Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah H. Podding - Sebelah Barat berbatasan dengan jalan tani dan sawah Hj. Siara. 6). Enam (6) petak sawah seluas kurang lebih 5.218 M2 (lima ribu dua ratus delapan belas meter persegi), yang terletak di Labolong Rijang, Desa Siwolong Polong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatasan dengan sawah La Hamma dan saluran air - Sebelah Timur berbatasan dengan sawah H.Kasim - Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah Ambo Rasi - Sebelah Barat berbatasan dengan H. Rodding dan Ambo Rasi 7). Satu unit rumah kayu yang terletak di Labolong Rijang, Desa Siwolong Polong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah/rumah Sulaiman - Sebelah Timur berbatasan dengan jalanan - Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan/rumah We?ro - Pada sebelah Barat berbatasan dengan rumah Hj. Maccang. Adalah harta bersama antara H. Abdul Latif bin Makka (Pewaris) dengan Hj. Hasni binti Cingkogo (Penggugat)6. Menetapkan (setengah) bagian dari sisa harta bersama sebagaimana disebutkan diatas menjadi bagian Hj, Hasni binti Cingkogo (Penggugat), atau 60/120 dan 60/120 bagian lainnya merupakan bagian H. Abdul Latif bin Makka (Pewaris) dari harta bersama yang dibagi kepada seluruh ahli waris dan anak angkatnya; 7. Menetapkan 1/3 dari harta bersama bagian H. Abdul Latif (Pewaris) tersebut merupakan bagian (wasiat wajibah) Darma binti Hamzah (Turut Tergugat VII) sebagai anak angkat dari H. Abdul Latif bin Makka (Pewaris) dengan Hj. Hasni binti Cingkogo (Penggugat) atau 20/120, 8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris H. Abdul Latif bin Makka dari harta waris yang bersumber dari harta bersama setelah dikeluarkan bagian Darma binti Hamzah (anak angkat) sebagai berikut:1).Hj. Hasni binti Cingkogo (Penggugat) sebagai janda dari H. Abdul Latif bin Makka (Pewaris) mendapat (seperempat) atau 10/120 dari harta waris yang bersumber dari bagian Pewaris dari harta bersama;2).H. Abdul Hamid bin Makka (almarhum) mendapat 12/120;3).H. Abdul Halim alias H. Larobba bin Makka (Tergugat) mendapat 12/120; 4).Hj. Maccang binti Makka mendapat 6/120;9. Menetapkan:1).Tanah perumahan dengan luas 654 M2 (enam ratus lima puluh empat meter persegi) diatasnya dibangun rumah kayu /rumah panggung (6.7). yang terletak Labolong Rijang, Desa Siwolong Polong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah/rumah Sulaiman - Sebelah Timur berbatasan dengan jalanan - Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan/rumah We?ro - Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Hj. Maccang 2).2 (dua) petak tanah sawah seluas kurang lebih 3.605 M2 (tiga ribu enam ratus lima meter persegi). yang terletak di Sippingnge, Desa Siwolong Polong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan saluran air dan sawah H. Abdul Hamid Makka - Sebelah Timur berbatasan dengan sawah H. Abdul Halim Makka - Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah H. Abdul Halim Makka - Sebelah Barat berbatasan dengan dengan saluran air dan sawah Yodding.3). Tiga (3) petak tanah sawah seluas kurang lebih 4.681 M2 (empat ribu enam ratus delapan puluh satu meter persegi). yang terletak di Sippingnge, Desa Siwolong Polong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan sawah Labaddu Mani - Sebelah Timur berbatasan dengan saluran air (sekunder) - Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah H. Abdul Hamid Makka - Sebelah Barat berbatasan dengan sawah Latingara.4). Lima (5) petak sawah seluas kurang lebih 6.741 M2 (enam ribu tujuh ratus empat puluh satu meter persegi), yang terletak di Labolong Rijang, Desa Siwolong Polong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan sawah Pak Bahar - Sebelah Timur berbatasan dengan sawah Pak Surya - Sebelah Selatan berbatasan dengan saluran air - Sebelah Barat berbatasan dengan H. Pabbong 5). Sebidang tanah darat (tanah kebun) seluas kurang lebih 1.521 M2 (seribu lima ratus dua puluh satu meter persegi), yang terletak di Labolong Rijang, Desa Siwolong Polong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatasan dengan kebun Laide - Sebelah Timur berbatasan dengan kebun Lasabbara dan Lamiri - Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun Lamani - Sebelah Barat berbatasan dengan jalanan 6). Tiga (3) petak sawah seluas kurang lebih 7.266 M2 (tujuh ribu dua ratus enam puluh enam meter persegi). yang terletak di Lebboe - Labolong Rijang, Desa Siwolong Polong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan Saluran, sawah H. Kure dan sawah H. Abd. Halim - Sebelah Timur berbatasan dengan sawah H. Tenri Gali - Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah H. Maccang Makka - Sebelah Barat berbatasan dengan sawah Lasiding dan H.Tahir Adalah harta warisan H. Abdul Latif bin Makka (Pewaris) yang bersumber dari harta bawaan;10. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris H. Abdul Latif bin Makka (Pewaris) yang bersumber dari harta bawaan, sebagai berikut:1). Hj. Hasni binti Cingkogo (Penggugat) sebagai janda dari H. Abdul Latif bin Makka (Pewaris) mendapat atau 20/80 dari harta waris yang bersumber dari harta bawaan,2). H. Abdul Hamid bin Makka (almarhum) mendapat 24/803). H. Abdul Halim alias H. Larobba bin Makka (Tergugat) mendapat 24/80 4). Hj. Maccang binti Makka mendapat 12/8011. Menghukum Penggugat dan Tergugat, untuk membagi harta peninggalan H. Abdul Latif bin Makka (Pewaris) sesuai kadar bagian masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natura dapat dilakukan secara lelang;dan hasilnya dibagi antara Penggugat dan Tergugat 12. Menghukum para turut Tergugat untuk mentaati putusan.13. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;14. Menghukum Penggugat dan Tergugat membayar biaya perkara ini bersama-sama secara tanggung renteng dalam tingkat pertama sebesar Rp. 3.941.000,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pdt.G/2018/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 36/Pdt.G/2018/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 36/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Kasasi : 6 K/Ag/2019
Pertama : 493/Pdt.G/2017/PA.Prg
Statistik12998