Putusan PA PINRANG Nomor 493/Pdt.G/2017/PA.Prg |
|
Nomor | 493/Pdt.G/2017/PA.Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | WARIS ISLAM |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PA PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Kamaluddin |
Hakim Anggota | Mursidin, Dra. Satrianih |
Panitera | Wasdam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi.- Menolak Eksepsi Tergugat.Dalam Pokok Perkara.1. Mengabulkan gugatan Penggugat (PENGGUGAT) untuk sebagian. 2. Menyatakan SUAMI PENGGUGAT (Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 11 Juli 2012; 3. Menetapkan ahli waris SUAMI PENGGUGAT terdiri dari :3.1. PENGGUGAT (Penggugat/Janda) 3.2. SAUDARA I SUAMI PENGGUGAT (almarhum) 3.3. TERGUGAT I (Turut Tergugat I)3.4. TERGUGAT (Tergugat)4. Menetapkan TERGUGAT VII (Turut Tergugat VII) adalah anak angkat almarhum SAUDARA IV SUAMI PENGGUGAT (Pewaris) dengan PENGGUGAT (Penggugat).5. Menetapkan anak-anak almarhum SAUDARA I SUAMI PENGGUGAT yang menggantikan kedudukannya sebagai ahli waris adalah sebagai berikut:5.1. TURUT TERGUGAT II (Turut Tergugat II) 5.2. TURUT TERGUGAT III (Turut Tergugat III) 5.3. TURUT TERGUGAT IV (Turut Tergugat IV)5.4. TURUT TERGUGAT V (Turut Tergugat V)6. Menetapkan :6.1. Satu (1) petak empang (tambak) seluas kurang lebih 10.400 M2 (sepuluh ribu empat ratus meter persegi), yang terletak di Salipolo, Desa Salipolo, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan empang SUAMI PENGGUGAT - Sebelah Timur berbatasan dengan empang H. Nasri - Sebelah Selatan berbatasan dengan sungai - Sebelah Barat berbatasan dengan sungai;6.2. Dua (2) petak empang (tambak) dengan luas kurang lebih 24.400 M2 (dua puluh empat ribu empat ratus meter persegi), yang terletak di Salipolo, Desa Salipolo, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatasan dengan empang Lida/Sudirman - Sebelah Timur berbatasan dengan sungai/saluran air - Sebelah Selatan berbatasan dengan empang SUAMI PENGGUGAT - Sebelah Barat berbatasan dengan sungai/saluran air;6.3. 1 (satu) petak Empang (tambak) seluas kurang lebih 12.934 M2 (dua belas ribu meter persegi), semula dua petak lalu digabung menjadi satu petak yang terletak di Lasalo, Desa Mattongang-Tongang, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, dan setelah digabung menjadi satu petak maka batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan saluran air - Sebelah Timur berbatasan dengan sungai - Sebelah Selatan berbatasan dengan empang Sariah - Sebelah Barat berbatasan dengan Empang Hj. Najibah.6.4. Delapan (8) petak sawah seluas kurang lebih 12.250 M2 (dua belas ribu dua ratus lima puluh meter persegi), Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2439 tanggal 03-11-1997, dengan Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 18-08-1997 No. 2378/1997, atas nama SUAMI PENGGUGAT, yang terletak di Labolong Rijang, Desa Siwolong Polong (dahulu Desa Mattongang-Tongang), Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan sawah Lakarodda dan Wa?jari - Sebelah Timur dalam sertifikat berbatasan dengan sawah H. P. Bustang namun sekarang ini berbatasan dengan sawah Pak Ali - Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah H. P. Basri Laurung - Sebelah Barat berbatasan dengan saluran air dan jalanan tani;6.5. Dua (2) petak sawah seluas kurang lebih 2.184 M2 (dua ribu seratus delapan puluh empat meter persegi), yang terletak di Labolong Rijang, Desa Siwolong Polong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan sawah Anto - Sebelah Timur berbatasan dengan sawah SAUDARA I SUAMI PENGGUGAT - Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah H. Podding - Sebelah Barat berbatasan dengan jalan tani dan sawah Hj. Siara. 6.6. Enam (6) petak sawah seluas kurang lebih 5.218 M2 (lima ribu dua ratus delapan belas meter persegi), yang terletak di Labolong Rijang, Desa Siwolong Polong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatasan dengan sawah La Hamma dan saluran air - Sebelah Timur berbatasan dengan sawah H. kasim - Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah Ambo Rasi - Sebelah Barat berbatasan dengan H. Rodding dan Ambo Rasi 6.7. Satu unit rumah kayu yang terletak di Labolong Rijang, Desa Siwolong Polong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupatena Pinrang, dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah/rumah Sulaiman - Sebelah Timur berbatasan dengan jalanan - Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan/rumah We?ro - Pada sebelah Barat berbatasan dengan rumah Hj. Maccang. Adalah harta bersama antara SUAMI PENGGUGAT (Pewaris) dengan PENGGUGAT (Penggugat)7. Menetapkan bagian dari sisa harta bersama sebagaimana disebutkan diatas menjadi bagian Hj, Hasni binti Cingkogo (Penggugat), atau 60/120 dan 60/120 bagian lainnya merupakan bagian SUAMI PENGGUGAT (Pewaris) dari harta bersama yang dibagi kepada seluruh ahli waris dan anak angkatnya; 8. Menetapkan 1/3 dari harta bersama bagian SUAMI PENGGUGAT (Pewaris) tersebut merupakan bagian (wasiat wajibah) TERGUGAT VII (Turut Tergugat VII) sebagai anak angkat dari SUAMI PENGGUGAT (Pewaris) dengan PENGGUGAT (Penggugat) atau 20/120, 9. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris SUAMI PENGGUGAT dari harta waris yang bersumber dari harta bersama setelah dikeluarkan bagian TERGUGAT VII (anak angkat) sebagai berikut:9.1. PENGGUGAT (Penggugat) sebagai janda dari SUAMI PENGGUGAT (Pewaris) mendapat atau 10/120 dari harta waris yang bersumber dari bagian Pewaris dari harta bersama;9.2. SAUDARA I SUAMI PENGGUGAT (almarhum) mendapat 12/120;9.3. H. Abdul Halim alias H. Larobba bin Makka (Tergugat) mendapat 12/120; 9.4. TERGUGAT I mendapat 6/120;10. Menetapkan bagian dari almarhum SAUDARA I SUAMI PENGGUGAT dibagikan kepada anak-anak SAUDARA I SUAMI PENGGUGAT yang menggantikan kedudukan almarhun sebagai ahli waris, dengan bagian sebagai berikut:10.1. TURUT TERGUGAT II (Turut Tergugat II) mendapat 3/12010.2. Ruslan Bin H.Abd. Hamid (Turut Tergugat III) mendapat 3/12010.3. Subhan Bin H.Abd.Hamid (Turut Tergugat IV) mendapat 3/12010.4. TURUT TERGUGAT V (Turut Tergugat V) mendapat 3/12011. Menetapkan:11.1. Tanah perumahan dengan luas 654 M2 (enam ratus lima puluh empat meter persegi) diatasnya dibangun rumah kayu /rumah panggung (6.7). yang terletak Labolong Rijang, Desa Siwolong Polong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupatena Pinrang dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah/rumah Sulaiman - Sebelah Timur berbatasan dengan jalanan - Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan/rumah We?ro - Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Hj. Maccang 11.2. 2 (dua) petak tanah sawah seluas kurang lebih 3.605 M2 (tiga ribu enam ratus lima meter persegi). yang terletak di Sippingnge, Desa Siwolong Polong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupatena Pinrang, dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan saluran air dan sawah SAUDARA I SUAMI PENGGUGAT Makka - Sebelah Timur berbatasan dengan sawah H. Abdul Halim Makka - Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah H. Abdul Halim Makka - Sebelah Barat berbatasan dengan dengan saluran air dan sawah Yodding.11.3 Tiga (3) petak tanah sawah seluas kurang lebih 4.681 M2 (empat ribu enam ratus delapan puluh satu meter persegi). yang terletak di Sippingnge, Desa Siwolong Polong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupatena Pinrang, dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan sawah Labaddu Mani - Sebelah Timur berbatasan dengan saluran air (sekunder) - Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah SAUDARA I SUAMI PENGGUGAT Makka - Sebelah Barat berbatasan dengan sawah Latingara.11.4. Lima (5) petak sawah seluas kurang lebih 6.741 M2 (enam ribu tujuh ratus empat puluh satu meter persegi), yang terletak di Labolong Rijang, Desa Siwolong Polong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan sawah Pak Bahar - Sebelah Timur berbatasan dengan sawah Pak Surya - Sebelah Selatan berbatasan dengan saluran air - Sebelah Barat berbatasan dengan H. Pabbong 11.5. Sebidang tanah darat (tanah kebun) seluas kurang lebih 1.521 M2 (seribu lima ratus dua puluh satu meter persegi), yang terletak di Labolong Rijang, Desa Siwolong Polong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatasan dengan kebu Laide - Sebelah Timur berbatasan dengan kebun Lasabbara dan Lamiri - Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun Lamani - Sebelah Barat berbatasan dengan jalanan 11.6. Tiga (3) petak sawah seluas kurang lebih 7.266 M2 (tujuh ribu dua ratus enam puluh enam meter persegi). yang terletak di Lebboe - Labolong Rijang, Desa Siwolong Polong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupatena Pinrang, dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan Saluran, sawah H. Kure dan sawah H. Abd. Halim - Sebelah Timur berbatasan dengan sawah H. Tenri Gali - Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah H. Maccang Makka - Sebelah Barat berbatasan dengan sawah Lasiding dan H. Tahir Adalah harta warisan SUAMI PENGGUGAT (Pewaris) yang bersumber dari harta bawaan;12. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris SUAMI PENGGUGAT (Pewaris) yang bersumber dari harta bawaan, sebagai berikut:12.1. PENGGUGAT (Penggugat) sebagai janda dari SUAMI PENGGUGAT (Pewaris) mendapat atau 20/80 dari harta waris yang bersumber dari harta bawaan,12.2. SAUDARA I SUAMI PENGGUGAT (almarhum) mendapat 24/8012.3. H. Abdul Halim alias H. Larobba bin Makka (Tergugat) mendapat 24/80 12.4. TERGUGAT I mendapat 12/8013. Menetapkan bagian dari almarhum SAUDARA I SUAMI PENGGUGAT dibagikan kepada anak-anak SAUDARA I SUAMI PENGGUGAT yang menggantikan kedudukan almarhun sebagai ahli waris, dengan bagian sebagai berikut:13.1. TURUT TERGUGAT II (Turut Tergugat II) mendapat 6/8013.2. Ruslan Bin H.Abd. Hamid (Turut Tergugat III) mendapat 6/8013.3. Subhan Bin H.Abd.Hamid (Turut Tergugat IV) mendapat 6/8013.4. Ridwan Bin H.Abd. Hamid (Turut Tergugat V) mendapat 6/8014. Menghukum Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat I, II, III, IV, V dan VII untuk membagi harta peninggalan SUAMI PENGGUGAT (Pewaris) sesuai kadar bagian masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natura dapat dilakukan secara lelang;15. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;16. Menghukum Penggugat dan Tergugat membayar biaya perkara ini bersama-sama secara tanggung renteng sebesar Rp. 3.941.000,- (tiga juta Sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 493/Pdt.G/2017/PA.Prg.zip
- Download PDF
- 493/Pdt.G/2017/PA.Prg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 36/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Kasasi : 6 K/Ag/2019
Pertama : 493/Pdt.G/2017/PA.Prg
Statistik10568