Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 261 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 261 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Zahrul Rabain |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, Junaedi |
Panitera | Ayumi Susriani |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SAPTA SARI TAMA tersebut;- Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus Nomor 60/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Plg. tanggal 4 Desember 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berstatus PKWTT;3. Menghukum Tergugat untuk membayar upah pada bulan oktober 2017 secara tunai dan seketika sebesar Rp2.484.000,00;4. Menghukum Tergugat membayar kekurangan pembayaran uang kontrak rumah/kos kepada Penggugat sejumlah nihil;5. Menghukum Tergugat membayar uang bantuan keluarga Penggugat secara tunai dan seketika selama menjalani masa tahanan dari bulan Januari sampai dengan Juni 2018 sebesar 50% X 2.484.000 X 6 bulan = Rp7.452.000,00;6. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 7 Juni 2018;7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang pengganti hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) secara tunai dan seketika kepada Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut:Masa Kerja: 8 tahun lebih akan tetapi kurang dari 9 tahun;Uang Penghargaan Masa Kerja: 1 X 3 X Rp2.484.000,00 = Rp7.452.000,00;Uang pengganti hak 15% X Rp7.452.000,00 = Rp1.117.800,00;Total = Rp8.569.800,00;Total Keseluruhan Rp18.505.800,00 (delapan belas juta lima ratus lima ribu delapan ratus rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;9. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 261_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 261_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 261 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 60/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Plg
Statistik6234