- DALAM EKSEPSI;
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima;
- DALAM POKOK PERKARA;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Walikota Ambon Nomor: 296 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungan Dengan Jabatan, atas nama Haidee Alberta Regina Vigeleyn Nikijuluw, S.Pi., M.Si., NIP. 19691007 200003 2 009, tanggal 25 April 2019;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Walikota Ambon Nomor: 296 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungan Dengan Jabatan, atas nama Haidee Alberta Regina Vigeleyn Nikijuluw, S.Pi., M.Si., NIP. 19691007 200003 2 009, tanggal 25 April 2019;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pariwisata dan kebudayaan Pemerintah Kota Ambon;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 337.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PTUN AMBON Nomor 20/G/2019/PTUN.ABN |
|
Nomor | 20/G/2019/PTUN.ABN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Warisman S. Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Berdyanonata, S Hbr Hakim Anggota Cundo Subhan A |
Panitera | Panitera Pengganti: Husin Slamat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 69/B/2020/PT.TUN.MKS
Kasasi : 571 K/TUN/2020
Pertama : 20/G/2019/PTUN.ABN
Statistik1078