- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT/PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA AMBON NOMOR 20/G/2019/PTUN.ABN, TANGGAL 14 JANUARI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT TIDAK DITERIMA ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK SELURUHNYA ;
- MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,00, (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 20/G/2019/PTUN.ABN, tanggal 14 Januari 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima ;
- Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya ;
- Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Peradilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,00, (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 69/B/2020/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 69/B/2020/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H.iskandar |
Hakim Anggota | Gatot Supriyanto, Brbambang Priyambodo |
Panitera | Muh. Kurnia Daud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/B/2020/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 69/B/2020/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 69/B/2020/PT.TUN.MKS
Kasasi : 571 K/TUN/2020
Pertama : 20/G/2019/PTUN.ABN
Statistik8836