Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 12 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 12 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Thomas Tarigan |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT TRIGUNA BINA SEJAHTERA, Pemohon Kasasi II: PT SEJATI KARYA MANDIRI, dan Pemohon Kasasi III: PT MEGASARI MAKMUR tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 126/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg, tanggal 19 Agustus 2019 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Dalam Eksepsi:? Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan status hubungan kerja yang terjadi antara para pihak dalam perkara a quo beralih menjadi hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I sejak putusan ini dibacakan, dengan kualifikasi pemutusan hubungan kerja tanpa adanya kesalahan Penggugat;4. Menghukum Tergugat I untuk membayar secara tunai dan sekaligus kompensasi kepada Penggugat atas berakhirnya hubungan kerja, yaitu berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan jumlah sebesar Rp51.857.474,00 (lima puluh satu juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan perincian:- Uang Pesangon: 2 x 5 x Rp3.757.788,00 = Rp37.577.880,00- UPMK: 2 x Rp3.757.788,00 = Rp 7.515.576,00- UPH: 15% x Rp45.093.456,00 = Rp 6.764.018,00Jumlah = Rp51.857.474,00(lima puluh satu juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 12_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 12 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 126/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg
Statistik75208