Putusan PN BANDUNG Nomor 126/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg. |
|
Nomor | 126/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Wasdi Permana |
Hakim Anggota | Setia Permana, Parlindungan Saragih |
Panitera | Landong Hadamean. S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :? Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan status hubungan kerja yang terjadi antara para pihak dalam perkara a quo beralih menjadi hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I belum terputus;4. Menghukum Tergugat I untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat hak upah dan hak THR tahun 2018 yang belum terbayar sebesar Rp. 86.429.124,- (Delapan Puluh Enam Juta Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Seratus Dua Puluh Empat Rupiah);5. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I sejak putusan ini dibacakan, dengan kualifikasi Pemutusan Hubungan Kerja tanpa adanya kesalahan Penggugat;6. Menghukum Tergugat I untuk membayar secara tunai dan sekaligus kompensasi kepada Penggugat atas berakhirnya hubungan kerja, yaitu berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan jumlah sebesar Rp. 73.464.755,- (Tujuh Puluh Tiga Juta Empat Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.270.000,- (Satu Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 12 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 126/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg
Statistik18955