Putusan PN SORONG Nomor 10/pdt.G/2020/PN Son |
|
Nomor | 10/pdt.G/2020/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Willem Marco Erari |
Hakim Anggota | Donald F. Sopacua, Dedy L. Sahusilawane |
Panitera | S.sos., Dahliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT I : PERDATA : KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Provisi :- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat;Dalam Eksespsi :- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Surat Perjanjian Sub Kontrak, yaitu : - Perjanjian Sub Kontrak Nomor : 01/SUB-KON/PJN-WIL.II/PPK.II.04/2018, tanggal 29 Januari 2018. Atas pekerjaan : HRS-BASE dan HRS-WC Dengan nilai pekerjaan Sub Kontrak sebesar Rp. 4.748.300.000,-- Perjanjian Sub Kontrak Nomor : 01A/SUB-KON/PJN-WIL.II/PPK.II.04/ 2018, tanggal 29 Januari 2018. Atas pekerjaan : Lapisan Pondasi Agregat Kelas A, Dengan nilai pekerjaan Sub Kontrak sebesar Rp. 1.019.340.000,-- Perjanjian Sub Kontrak Nomor : 01B/SUB-KON/PJN-WIL.II/PPK.II.04/2018, tanggal 16 Maret 2018. Atas pekerjaan : HRS-BASE dan HRS-WC, Dengan nilai pekerjaan Sub Kontrak sebesar Rp. 861.649.407,55.Adalah sah dan mengikat menurut hukum.3. Menyatakan bahwa Tergugat telah beritikad buruk dalam melaksanakan perjanjian dengan Penggugat, sehingga patutlah menurut hukum bagi Tergugat untuk tidak mendapat perlindungan hukum;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah terbukti melakukan tindakan wanprestasi atau ingkar janji kepada Penggugat, sehingga telah membawa kerugian kepada Penggugat, sebesar Rp.7.993.590.958,72.- (tujuh milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta, lima ratus sembilan puluh ribu, sembilan ratus lima puluh delapan rupiah tujuh puluh dua sen) yang terdiri dari :- Kerugian materiil sebesar Rp.7.993.590.958,72.- (tujuh milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta, lima ratus sembilan puluh ribu, sembilan ratus lima puluh delapan rupiah tujuh puluh dua sen) ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang sejumlah Rp.7.993.590.958,72.- (tujuh milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta, lima ratus sembilan puluh ribu, sembilan ratus lima puluh delapan rupiah tujuh puluh dua sen) kepada Penggugat seketika dan tanpa syarat;6. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan perkara ini;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini sebesar Rp. 796.000.000,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupaih); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/pdt.G/2020/PN_Son.zip
- Download PDF
- 10/pdt.G/2020/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 611 K/Pdt/2022
Pertama : 10/Pdt.G/2020/PN Son
Statistik31685