Putusan PTA MAKASSAR Nomor 31/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | 31/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.sahabuddin |
Hakim Anggota | 1. H. Usman S, 2. H. Zulkarnain |
Panitera | Bd. Hamid |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Palopo Nomor 572/Pdt.G/ 2016/PA.Plp, tanggal 21 Desember 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Rabiul akhir 1439 Hijriah harus dengan mengadili sendiri: Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat VIII Turut Tergugat I, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan To Hamidah meninggal tahun 1930 dan Sila meninggal tahun 2012;3. Menetapkan ahli waris To Hamidah dan bagiannya masing-masing:- Sila mendapat 6/48 bagian- Rosdia binti Paddu mendapat 7/48 bagian- Kabbiu bin To Hamidah mendapat 14/48 bagian - Annas bin To Hamidah mendapat 14/48 bagian dan- Maripa binti To Hamidah mendapat 7/48 bagian4. Menyatakan Kabbiu telah meninggal dunia pada tahun 2006;5. Menetapkan bagian almarhum Kabbiu (12/48 bagian) jatuh kepada ahli warisnya dan bagian masing-masing:- Nawir bin Kabbiu mendapat 2/7 bagian; - Suarni binti Kabbiu mendapat 1/7 bagian;- Rahmat bin Kabbiu mendapat 2/7 bagian dan- Ahmad bin Kabbiu mendapat 2/7 bagian;6. Menyatakan Annas telah meninggal dunia pada tahun 2004;7. Menetapkan bagian almarhum Annas (12/48 bagian) jatuh kepada masing-masing ahli warisnya dan bagian masing-masing:- Sila mendapat 2/12 bagian- Yusraddin bin Annas mendapat 5/12 bagian - Ilyas bin Annas mendapat 5/12 bagian8. Menyatakan Maripa binti To Hamidah telah meninggal dunia tahun 2012;9. Menetapkan bagian Maripa (6/48 bagian) jatuh kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing: - Sila mendapat 1/3 bagian;- Yusraddin bin Annas mendapat 1/3 bagian;- Ilyas bin Annas mendapat 1/3 bagian;10. Menyatakan Sila telah meninggal dunia pada tahun 2012;11. Menetapkan bagian Sila (6/48 bagian) jatuh kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing : - Yusraddin bin Annas mendapat 1/2 bagian;- Ilyas bin Annas mendapat 1/2 bagian;12. Menetapkan harta warisan To Hamidah adalah sebagai berikut:a) Sebidang tanah untuk perumahan seluas 8144,40 m2 yang terletak di Dusun 45, Desa Lamasi Pantai, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu dengan batas-batas:- Utara berbatas tanah Buha (Mama Dea), Ina (Mama Pito);- Timur berbatas saluran air irigasi;- Selatan berbatas tanah Arifuddin;- Barat berbatas Jalan Desa;b) Sebidang tanah untuk perkebunan seluas 5046,48 m2 yang terletak di Dusun 45, Desa Lamasi Pantai, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu dengan batas-batas:- Utara berbatas tanah Abdullah dan Hamsi;- Timur berbatas tanah Hamsi dan H. Amir;- Selatan berbatas tanah Akhmad, Hana dan Mama Nir;- Barat berbatas tanah Haeruddin;c) Sebidang tanah untuk perempangan seluas 21.155,80 m2 yang terletak di Dusun 45, Desa Lamasi Pantai, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu dengan batas-batas:- Utara berbatas Jalan Tani dan Saluran Air;- Timur berbatas tanah Baraima;- Selatan berbatas tanah Alimuddin dan Ny. Mariani Hasan;- Barat berbatas Jalan Tani;13. Menghukum kepada para Tergugat, untuk menyerahkan harta warisan tersebut kepada para ahli waris yang berhak sesuai bagiannya masing-masing dan apabila tidak dapat diserahkan secara riil, maka harta warisan dijual di muka umum melalui kantor Lelang Negara dan hasil penjualannya diserahkan kepada para ahli waris sesuai bagiannya masing-masing;14. Menghukum kepada para Turut Tergugat untuk mentaati putusan ini;15. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan para Penggugat Rekonvensi/Pembanding tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp5.351.000.00 (lima juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah), dan pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2018/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2018/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 572/Pdt.G/2016/PA.Plp
Kasasi : 623 K/Ag/2018
Banding : 31/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Statistik3718