Putusan PA PALOPO Nomor 572/Pdt.G/2016/PA.Plp |
|
Nomor | 572/Pdt.G/2016/PA.Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PA PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | - Abd. Rahman |
Hakim Anggota | S.ag., I Hapsah, Tommi |
Panitera | - Hj. Mariani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat VIII) dan para Turut Tergugat (Turut Tergugat I, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV);Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;2. Menyatakan almarhum To Hamidah adalah pewaris yang meninggal dunia tahun 1950 dan semasa hidupnya menikah dua kali yakni dengan almarhumah Falak (meninggal tahun 1930) dan almarhumah Sila (meninggal tahun 2012);3. Menetapkan ahli waris To Hamidah adalah Rosdia binti Paddu (anakPaddu), Lk. Kabbiu, Lk. Annas dan Pr. Sila;4. Menetapkan harta warisan To Hamidah adalah sebagai berikut:4.1 Sebidang tanah untuk perumahan seluas 8144,40 m2 yang terletak di Dusun 45, Desa Lamasi Pantai, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu dengan batas-batas:- Utara berbatas tanah Buha (Mama Dea), Ina (Mama Pito);- Timur berbatas saluran air irigasi;- Selatan berbatas tanah Arifuddin;- Barat berbatas Jalan Desa;4.2 Sebidang tanah untuk perkebunan seluas 5046,48 m2 yang terletak di Dusun 45, Desa Lamasi Pantai, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu dengan batas-batas:- Utara berbatas tanah Abdullah dan Hamsi;- Timur berbatas tanah Hamsi dan H. Amir;- Selatan berbatas tanah Akhmad, Hana dan Mama Nir;- Barat berbatas tanah Haeruddin;4.3 Sebidang tanah untuk perempangan seluas 21.155,80 m2 yang terletak di Dusun 45, Desa Lamasi Pantai, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu dengan batas-batas:- Utara berbatas Jalan Tani dan Saluran Air;- Timur berbatas tanah Baraima;- Selatan berbatas tanah Alimuddin dan Ny. Mariani Hasan;- Barat berbatas Jalan Tani;5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum To Hamidah adalah sebagai berikut:- Sila (isteri) mendapat : 7/56 bagian;- Rosdia (anak Paddu) mendapat : 14/56 bagian;- Kabbiu (laki-laki) mendapat : 14/56 bagian;- Annas (laki-laki) mendapat : 14/56 bagian;- Maripa (perempuan) mendapat : 7/56 bagian; 56/56 bagian.6. Menyatakan almarhum Kabbiu adalah pewaris yang meninggal dunia tahun 2006;7. Menetapkan ahli waris almarhum Kabbiu adalah, Nawir bin Kabbiu (Penggugat II), Suarni binti Kabbiu (Tergugat V), Rahmat bin Kabbiu (Tergugat VI), dan Ahmad bin Kabbiu (Tergugat VII);8. Menetapkan harta warisan almarhum Kabbiu adalah 14/56 bagian;9. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Kabbiu adalah sebagai berikut:- Nawir bin Kabbiu (anak laki-laki) mendapat : 2/7 bagian;- Suarni binti Kabbiu (anak perempuan) mendapat : 1/7 bagian;- Rahmat bin kabbiu (anak laki-laki) mendapat : 2/7 bagian;- Akhmad bin Kabbiu (anak laki-laki) mendapat : 2/7 bagian;10. Menyatakan almarhum Annas adalah pewaris yang meninggal dunia tahun 2004;11. Menetapkan ahli waris almarhum Annas adalah, Pr. Sila, Yusraddin bin Annas (Tergugat I) dan Ilyas bin Annas (Tergugat II);12. Menetapkan harta waris almarhum Annas adalah 14/56 bagian;13. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Annas adalah sebagai berikut:- Sila (ibu) mendapat : 2/12 bagian;- Yusraddin bin Annas (anak laki-laki) mendapat : 5/12 bagian;- Ilyas bin Annas (anak laki-laki) mendapat : 5/12 bagian;14. Menyatakan almarhumah Maripa adalah pewaris yang meninggal dunia tahun 2012;15. Menetapkan ahli waris almarhumah Maripa adalah, Pr. Sila, Yusraddin bin Annas (Tergugat I) dan Ilyas bin Annas (Tergugat II);16. Menetapkan harta waris almarhumah Maripa adalah 7/56 bagian;17. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhumah Maripa adalah sebagai berikut:- Sila (ibu) mendapat : 1/3 bagian;- Yusraddin bin Annas (kemanakan laki-laki) mendapat : 1/3 bagian;- Ilyas bin Annas (kemanakan laki-laki) mendapat : 1/3 bagian;18. Menyatakan almarhumah Sila adalah pewaris yang meninggal dunia tahun 2012;19. Menetapkan ahli waris almarhumah Sila adalah Yusraddin bin Annas (Tergugat I) dan Ilyas bin Annas (Tergugat II);20. Menetapkan harta warisan almarhumah Sila adalah 105/168 bagian;21. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhumah Sila adalahsebagai berikut:- Yusraddin bin Annas (cucu laki-laki) mendapat : 1/2 bagian;- Ilyas bin Annas (cucu laki-laki) mendapat : 1/2 bagian;22. Menyatakan sebagian lokasi pada obyek sengketa I yang sudah terjual diperhitungkan sebagai bagian warisan bagi yang menjualnya yakni Suarni binti Kabbiu (Tergugat V) dan Annas (ayah kandung Tergugat I dan Tergugat II);23. Menghukum para Tergugat, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII untuk menyerahkan bagian para Penggugat sebagaimana ketentuan pembagian tersebut diatas, yang apabila tidak dapat diserahkan secara riil, maka akan dijual lelang di muka umum dan hasilnya dibagi kepada masing-masing ahli waris sesuai porsi bagiannya;24. Menolak untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum kepada para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.351.000,00 (lima juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng. |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 572/Pdt.G/2016/PA.Plp.zip
- Download PDF
- 572/Pdt.G/2016/PA.Plp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 572/Pdt.G/2016/PA.Plp
Kasasi : 623 K/Ag/2018
Banding : 31/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Statistik3635