Putusan PTA PALANGKARAYA Nomor 0011/Pdt.G/2018/Pta.Plk |
|
Nomor | 0011/Pdt.G/2018/Pta.Plk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M.hi, H.a.shonhadji Ali |
Hakim Anggota | H. Hasanuddin, Mh Agus Purwanto, M. Hes |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima:-----------------------------------------------------------------------------------------II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kuala Kapuas nomor 0304/Pdt.G/2017/PA.K.Kps tanggal 07 Maret 2018 Masehi bertepatan tanggal 19 Jumadil Akhir 1439 Hijriyah yang dimohonkan banding dengan perbaikan amar putusan, sehingga amar putusan berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian;--------------2. Menetapkan anak bernama ANAK PERTAMA, umur 9 (sembilan) tahun berada di bawah pengasuhan/hadhanah Penggugat/Terbanding;----------- 3. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk menyerahkan anak tersebut kepada Penggugat/Terbanding;-------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk memberikan nafkah kepada anak yang bernama ANAK PERTAMA, umur 9 (sembilan) tahun berupa uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya yang diberikan melalui penggugat/Terbanding hingga anak tersebut berusia dewasa atau 21 (dua puluh satu) tahun dengan kenaikan setiap tahunnya 10% (sepuluh persen ) ------------------5. Memerintahkan kepada Penggugat/Terbanding untuk memberikan akses/kemudahan kepada Tergugat/Pembanding untuk bertemu dengan anak bernama ANAK PERTAMA;----------------------------------------6. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk selain dan selebihnya;---7. Membebankan kepada Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.736.000,- (tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------- III. Membebankan kepada Pembanding biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);--------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0011/Pdt.G/2018/Pta.Plk.zip
- Download PDF
- 0011/Pdt.G/2018/Pta.Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0304/Pdt.G/2017/PA.K.Kps
Kasasi : 302 K/Ag/2019
Banding : 11/Pdt.G/2018/PTA.Plk.
Statistik13341