- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan anak bernama Rama Hariyadi bin Haris Hariadi, umur 9 (sembilan) tahun berada di bawah pengasuhan/hadhanah Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak tersebut kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk memberika nafkah kepada anak yang bernama Rama Hariyadi bin Haris Hariadi, umur 9 (sembilan) tahun berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya yang diberikan melalui Penggugat hingga anak tersebut berusia dewasa atau 21 (dua puluh satu) tahun;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk memberikan akses/kemudahan kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak bernama Rama Hariyadi bin Haris Hariadi;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 736.000,- (tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA KUALA KAPUAS Nomor 0304/Pdt.G/2017/PA.K.Kps |
|
Nomor | 0304/Pdt.G/2017/PA.K.Kps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PA KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.hi, S.ag., Hakim Ketua H. Ahmad Farhat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Awaluddin Nur Imawan, S.agbr Hakim Anggota Zuhairi Bharata Ashbahi |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: Risman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0304/Pdt.G/2017/PA.K.Kps
Kasasi : 302 K/Ag/2019
Banding : 11/Pdt.G/2018/PTA.Plk.
Statistik1287