Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 497/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 497/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Rivai |
Hakim Anggota | Effendi Mukhtar, Ganjar Pasaribu |
Panitera | Hesti Febrianti |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 325 M (tiga ratus dua puluh lima meter persegi) yang terletak di Jln. Raden Inten, Kel. Duren Sawit, Kec. Duren Sawit, Kotamadya Jakarta Timur sebagaimana Girik C. 3465/Kelurahan Duren Sawit atas nama Ny. Midaria Lavino Purba, berdasarkan Akta Jual Beli No : 940/Duren Sawit/1996 tanggal 05 Maret 1996 dengan batas-batas : Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Eddy Herlambang.Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Waluyo Susanto.Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Ian Rianto Susanto.Sebelah Barat berbatasan dengan Jln. Raden Inten.3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) ;5. Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah milik Penggugat sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 2 diatas kepada Penggugat dalam keadaan kosong, baik, dan bersih serta tanpa syarat ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat setiap hari atas keterlambatan Tergugat menyerahkan tanah objek sengketa dihitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap;DALAM REKONPENSI : - Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi tidak dapat diterima ; DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : - Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.726.000,- (tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 497/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 497/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 46 K/Pdt/2018
Banding : 101/PDT/2017/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 830 PK/Pdt/2019
Pertama : 497/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel
Statistik225345