Putusan PN TABANAN Nomor 3/Pid.Sus/2015/PN Tab |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2015/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gede Sunarjana |
Hakim Anggota | Glorious Anggundoro, I Nyoman Agus Hermawan |
Panitera | I Made Catra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA ( 1 TAHUN ) |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Terdakwa GEDE BHASMA BHASKARA Alias DEK BAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) paket Shabu-shabu dalam plastik klip bentuk kristal bening dengan berat 0,4 (nol koma empat) gram bruto atau berat netto kristal bening 0,1 (nol koma satu) gram ; 1 (satu) buah pipa kaca didalamnya berisikan shabu-shabu (Kristal bening) seberat 2,4 (dua koma empat) gram bruto atau berat netto kristal bening 0,05 (nol koma nol lima) gram, guna pengujian Laboratorium di Lab. Forensik & Kriminalistik Bareskrim Polri Cabang Denpasar tersisa 0,05 (nol koma nol lima) gram netto ; 1 (satu) buah botol kaca warna biru bekas parfum merk Bombay sapphire tutupnya terdapat 2 (dua) lubang masing-masing berisikan pipet warna putih; 1 (Satu) buah korek gas merk Indomart warna orange ; 1 (satu) buah HP merk NOKIA warna hitam putih dengan nomor 081936253601.Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) buah Celana pendek jean warna biru;Dikembalikan ke Terdakwa Gede Bhasma Bhaskara Alias Dek Bas. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus/2015/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus/2015/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus/2015/PN Tab
Statistik7211