Putusan PT JAKARTA Nomor 503/PDT/2015/PT.DKI |
|
Nomor | 503/PDT/2015/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | LAIN - LAIN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elang Prakoso Wibowo |
Hakim Anggota | Asli Gintingh. Mochamad Hatta. |
Panitera | Budiman |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding I semula Tergugat XI, Pembanding II semula Tergugat I,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X,XII dan XIII, Pembanding III semula Tergugat II dan Pembanding IV semula Penggugat Intervensi tersebut ; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 28 Januari 2015 Nomor : 43/Pdt.G/2014/PN.JKT.Tim. yang dimohonkan banding tersebut ;Mengadili SendiriDALAM EKSEPSI- Mengabulkan eksepsi Para Tergugat/Para Pembanding ;DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;DALAM REKONPENSI- Menyatakan gugatan rekonpensi tidak dapat diterima ;DALAM INTERVENSI- Menyatakan gugatan Intervensi tidak dapat diterima ;Menghukum Penggugat Konpensi / Terbanding dan Penggugat Intervensi / Pembanding IV untuk membayar biaya perkarasecara tanggung renteng dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 503/PDT/2015/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 503/PDT/2015/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 58 PK/Pdt/2019
Pertama : 43/PDT.G/2014/PN.JKT.TIM
Kasasi : 2525 K/Pdt/2016
Banding : 503/PDT/2015/PT DKI.
Statistik7351