Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 43/PDT.G/2014/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 43/PDT.G/2014/PN.JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 14 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Yahya Syam |
Hakim Anggota | 1. Petriyanti, 2. Dwi Purwadi |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I.Dalam Gugatan Perkara Pokok.A. Dalam Eksepsi.- Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya.B. Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya .2. menyatakan sah dan berharga Sita jaminan conservatoir Beslaag ) yang di letakkan atas objek perkara Aquo atas nama Tergugat XI.3. Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 7 tanggal 8-06-2007 yang di terbitkan oleh Notaris PPAT Soekardiman,SH yang beralamat di jalan Iskandardinata Raya No.28 Jakarta Timur adalah sah dan secara hukum mengikat Penggugat dan Tergugat I sampai dengan Tergugat X serta para Tergugat IV.4. Menyatakan Penggugat adalah pihak pembeli yang sah atas tanah sebagai mana disebut dalam Akta Perjanjian pengikatan Jual Beli No.7 tanggal 8 - 06 - 2007 yang di terbitkan oleh Notaris / PPAT Soekardiman, SH.5. Menyatakan tergugat I sampai dengan Tergugat X termasuk juga para Tergugat IV harus patuh dan tunduk pada Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 7 tanggal 8-06-2007 yang di terbitkan oleh Notaris/PPAT Soekardiman,SH 6. menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah milik adat bukti Girik Persil nomor 143 Blok Kohir Nomor 5 M 5 16;01-03-080 seluas kurang lebih 36.810 M2 terdaftar atas nama Rimin Bin Debeg yang terletak di Rt.006/rw 01 kelurahan Cilangkap ,Kecamatan Cipayung Kota madya jakarta Timur dengan batas batasnya Sebelah Utara : Jalan Cilangkap baru.Sebelah Timur : PT. SEMA.Sebelah Barat : Agro Pemda DKI.Sebelah Selatan : Rumah Penduduk.7. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 2401 tanggal 24 Juni 2011 yang di terbitkan Pejabat pembuat Akta Tanah ( PPAT ) yaitu tergugat XII (Zainal Almanar, SH) batal demi hukum.8. Menyatakan Sertifikat Tanah Hak Milik atas nama Tergugat XI Nomor 4532 dengan luas 898 M2 ( delapan ratus sembilan puluh delapan meter ) persegi dan Sertifikata hak Milik Nomor 4531 dengan luas 24.672 M2 ( dua puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh dua meter persegi ) yang di terbitkan Tergugat XIII secara hukum cacat secara yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum.9 Menghukum dengan memerintahkan kepada Tergugat XIII untuk mencabut atas terbit nya Sertifikat Tanah Hak Milik atas nama Tergugat XI Nomor 4532 dengan luas 898 M2 ( Delapan ratus sembilan Puluh delapan Meter persegi ) dan Sertifikat Tanah hak Milik nomor 4531 dengan luas 24.672 M2 ( Dua Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Meter Persegi).10.Menghukum Para Terguagt untuk membayar biaya perkara dalam Rekonpensi sejumlah Rp. 4.569.000,- (empat juta lima ratus enampuluh sembilan ribu rupiah).DALAM REKONPENSI.- Menolak Gugatan rekonpensi /Tergugat Konpensi seluruhnya.DALAM INTERVENSI.- Menolak Gugatan Intervensi seluruhnya.- Menghukum Penggugat Intervensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 58 PK/Pdt/2019
Pertama : 43/PDT.G/2014/PN.JKT.TIM
Kasasi : 2525 K/Pdt/2016
Banding : 503/PDT/2015/PT DKI.
Statistik11328