- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;- ----
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 29 Maret 2017 Nomor.133/Pdt.G/2016/PN.Tjk. yang dimohonkan banding tersebut;- ---------------------
- Menolak eksepsi Tergugat I Konvensi/Terbanding I, Tergugat II Konvensi/ Terbanding II, Turut Tergugat I Konvensi/Terbanding III dan Turut Tergugat II Konvensi/Terbanding IV;- ----------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Pembanding untuk sebagian;-
- Menyatakan Para Penggugat Konvensi/Para Pembanding adalah selaku Para Ahli Waris dari Almarhum S.Amat Suwardi yang telah meninggal dunia pada hari Kamis, tanggal 27 Maret 1991;- --------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan dan menetapkan bahwa bukti Surat Keterangan Hak Tanah yang ditandatangani oleh S. Amat Suwardi yang di Ketahui dan di Cap Stempel oleh Kepala Kampung Way Huwai dengan No.:25/SK/10/1965 tanggal 15?10?1965 adalah bukti Surat yang syah menurut hukum serta mempunyai nilai pembuktian sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti hak atas obyek tanah;- -----------------
- Menyatakan dan menetapkan bahwa Tanah Hak Garapan Alm. S. Amat Suwardi yang tanahnya berasal dari Tanah Negara Eks. Perkebunan Terlantar HGU PT. Way Halim, sesuai bukti Surat Keterangan Hak Tanah dengan No.:25/SK/10/1965 tanggal 15?10?1965, yang Tanah Hak Garapan tersebut awalnya seluas + 4.800 (empat ribu delapan ratus meter persegi) atau seluas 12 (dua belas) rante, yang setelah dikurangi dengan dibuatnya jalan aspal dibagian pinggir sebelah selatan yaitu dengan ukuran Panjang 78 Meter dan Lebar 5 Meter atau seluas 390 M2 (Tiga ratus sembilan puluh meter persegi), maka sisanya seluas 4.410 M2 (Empat ribu empat ratus sepuluh meter persegi) dengan batas-batas tanah:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Madisan.
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan aspal.
- Sebelah Timur berbatas dengan Rencana jalan / Oditur Militer.
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Joyo.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah mengakui sebagai Hak Kepemilikannya atas Tanah dengan ukuran panjang 57 meter dan lebar 50 meter atau seluas: 2.870.M2 (dua ribu delapan ratus tujuh puluh meter persegi) dimaksud adanya bukti SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) No. 2593/S.1 tanggal 27 Maret 1992, maupun Perbuatan Tergugat II yang telah mengakui sebagai Hak Kepemilikannya atas Tanah dengan ukuran Lebar 28 Meter dan Panjang 55 Meter atau seluas 1.540.M2. (Seribu lima ratus empat puluh meter persegi) adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum;- ----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan terhadap segala bentuk surat bukti Hak Kepemilikan atas tanah yang ada pada Tergugat I Konvensi/Terbanding I Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:10991/S.I tanggal 28 Maret 1992, Desa Sukarame, luas 2.870 M2 (dua ribu delapan ratus tujuh puluh meter persegi) Surat Ukur No.234/1992 tanggal 23 Maret 1992, yang kemudian diubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor:2593/S.I kemudian diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.02/HJ dengan Surat Ukur No.130/2012 tanggal 27 November 2012, terakhir atas nama Koperasi Pegawai Negeri SAPTAWA, maupun Tergugat II Konvensi/ Terbanding II (Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:11030/S.I, Desa Suka-rame, luas 1.500 M2 (seribu lima ratus meter persegi), Gambar Situasi tanggal 15 April 1992 Nomor:350/1992 atas nama Ir.Lilyana), karena bidang tanahnya yang menurut Para Penggugat Konvensi/Para Pemban-ding berasal dari Perbuatan Melawan Hukum, maka dari itu terhadap bukti-bukti Hak Kepemilikan atas tanah sengketa baik yang ada pada Tergugat I Konvensi/Terbanding I maupun Tergugat II Konvensi/Terbanding II adalah tidak sah atau cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;- ----------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I Konvensi/Terbanding I maupun Tergugat II Kon-vensi/Terbanding II untuk mengembalikan bidang tanah sengketa seluas 4.410 M2 (empat ribu empat ratus sepuluh meter persegi) kepada Para Penggugat Konvensi/Para Pembanding selaku ahli waris dari Alm. S. Amat Suwardi, yang bidang tanah tersebut harus dalam keadaan tidak terbebani suatu ikatan hukum dalam bentuk apapun juga;- ---------------------------------------------------------------------------
- Menghukum kepada Turut Tergugat I Konvensi/Terbanding III maupun Turut Tergugat II Konvensi /Terbanding IV untuk tunduk dan patuh atas adanya putusan perkara ini;- ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Pembanding untuk selain dan yang selebihnya;- -----------------------------------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi/Ter-banding I dan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi/ Terbanding II untuk seluruhnya;- ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi/Terbanding I, Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi/Terbanding II, Turut Tergugat I Konvensi/Terbanding III dan Turut Tergugat II Konvensi/Ter-banding IV secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).- --------------------------------------------------------------
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 62/PDT/2017/PT TJK |
|
Nomor | 62/PDT/2017/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mahmud Fauzie |
Hakim Anggota | Jesayas Tarigan, Brunardi |
Panitera | Pujiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Adalah Tanah Hak Garapan para Penggugat, yang tanah garapan tersebut berasal dari peninggalan Alm. S. Amat Suwardi;- --------------------------------------------------------- DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/PDT/2017/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 62/PDT/2017/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/PDT.G/2016/PN.Tjk
Kasasi : 572 K/PDT/2019
Banding : 62/Pdt/2017/PT.TJK
Statistik80127