Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 133/PDT.G/2016/PN.Tjk |
|
Nomor | 133/PDT.G/2016/PN.Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Yus Enidar |
Hakim Anggota | - Novian Saputra, Mh -salman Alfarasi |
Panitera | -renilda Bidari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KASASI |
Catatan Amar | - MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi, Turut Tergugat I Konvensi, dan Turut Tergugat II Konvensi;Dalam Pokok Perkara:- Menolak Gugatan Para Penggugat Konvensi ;DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi sebagian;2. Menyatakan Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi (Koperasi Pegawai Negeri SAPTAWA atau KPRI SAPTAWA (Koperasi Pegawai Pemerintahan Provinsi Lampung) adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 2.870 M2 (dua ribu delapan ratus tujuh puluh meter persegi) yang saat ini terletak di Jalan Pulau Pisang RT.01 LK.I Kelurahan KORPRI Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung dengan batas-batas tanah sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Roni Narpatisuta Hendro Priyono (dahulu tanah Drs. Hendro Priyono);- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Rencana Jalan /Oditur Militer; - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Lilyana(dahulu tanah Drs.Subki E. Harun);- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Pulau Pisang (dahulu Jalan ke Kompleks Perumahan KORPRI);Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.10991/S.I Tanggal 28 Maret 1992 yang kemudian diubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.2593/S.I, kemudian diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.02/HJ, dengan Surat Ukur No.130/2012 Tanggal 27 November2012 yang saat ini tercatat atas nama : Koperasi Pegawai Negeri SAPTAWA tersebu; 3. Memerintahkan kepada Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk segera secepatnya mengosongkan tanah obyek sengketa milik sah Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi sebagaimana keadaan semula dan menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat I Rekonvensi tanpa syarat atau beban apapun, terhitung sejak Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap; 4. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah) perhari, apabila Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi lalai melaksanakan Putusan perkara ini;5. Menolak Gugatan Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi selebihnya;6. Menolak Gugatan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.461.000,- (dua juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/PDT.G/2016/PN.Tjk
Kasasi : 572 K/PDT/2019
Banding : 62/Pdt/2017/PT.TJK
Statistik5651