Putusan PT JAKARTA Nomor 341/PDT/2014/PT.DKI. |
|
Nomor | 341/PDT/2014/PT.DKI. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Heru Mulyono Ilwan |
Hakim Anggota | 1. Sutarto Ks, 2. H. Panusunan Harahap |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permohonan banding Pembanding semula Tergugat ;----------------? Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 6 Nopember 2013 Nomor 327/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai izin untuk menjual harta warisan, yang amar selengkapnya sebagai berikut :----------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi dari Pembanding semula Tergugat seluruhnya ;----------------DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------------------- Mengabulkan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat untuk sebagian ;----------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Para Terbanding semula Para Penggugat dan Pembanding semula Tergugat yang terdiri dari Hj. R.A. Tumbu Saraswati, SH., H. Bambang Purwono, Hj. Endang R. Sukardi, Agus Tutur Nurbagyo dan H. Bambang Susetyo adalah para ahli waris almarhum Drs. H. Haryo Suroso dan almarhumah Hj. Sutarti Haryo Suroso dan menyatakan para ahli waris tersebut berhak atas harta warisan berupa 3 (tiga) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 4624, No. 4625 dan No. 4626 yang merupakan satu hamparan bidang tanah yang terletak dan dikenal umum di Jalan Sindoro dan Jalan Tirtoaji, Wonosobo luas seluruhnya 2.722 m2 (dua ribu tujuh ratus dua puluh dua meter persegi) ;-------------------------------------------------------------- Menolak Gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat selebihnya ;----- Menghukum Pembanding semula Tergugat membayar biaya perkara untuk dua tingkat pengadilan, dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 341/PDT/2014/PT.DKI..zip
- Download PDF
- 341/PDT/2014/PT.DKI..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 341/PDT/2014/PT.DKI.
Kasasi : 1896 K/Pdt/2015
Pertama : 327/Pdt.G/2013/PN Jkt.Sel.
Statistik5325