Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 327/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 327/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 22 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -h Suprapto |
Hakim Anggota | Made Sutrisna, Hmiwirda D. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi dari Tergugat Seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebagian;- Menyatakan Para Penggugat dan Tergugat adalah Para Ahli Waris Almarhum. Drs. H. Haryo Suroso dan Almarhumah. Hj. Sutarti Haryo Suroso yang berhak atas harta warisan berupa 3 (tiga) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 4624, No. 4625 dan No. 4626 yang merupakan satu hamparan bidang tanah yang terletak dan dikenal umum di Jalan Sindoro dan Jalan Tirtoaji, Wonosobo luas seluruhnya 2.722 m2 (dua ribu tujuh ratus dua puluh dua meter persegi);- Memberi ijin kepada Para Penggugat dan Tergugat untuk dan atas nama seluruh ahli waris Almarhum. Drs. H. Haryo Suroso dan Almarhumah. Hj. Sutarti Haryo Suroso untuk menjual harta warisan berupa 3 (tiga) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 4624, No. 4625 dan No. 4626 yang merupakan satu hamparan bidang tanah yang terletak dan dikenal umum di Jalan Sindoro dan Jalan Tirtoaji, Wonosobo luas seluruhnya 2.722 m2 (dua ribu tujuh ratus dua puluh dua meter persegi);- Memerintahkan kepada Tergugat memberikan persetujuan untuk melakukan penjualan harta warisan berupa 3 (tiga) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 4624, No. 4625 dan No. 4626 yang merupakan satu hamparan bidang tanah yang terletak dan dikenal umum di Jalan Sindoro dan Jalan Tirtoaji, Wonosobo luas seluruhnya 2.722 m2 (dua ribu tujuh ratus dua puluh dua meter persegi);- Memerintahkan apabila Tergugat tidak bersedia memberikan persetujuan untuk melakukan penjualan harta warisan berupa 3 (tiga) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 4624, No. 4625 dan No. 4626 yang merupakan satu hamparan bidang tanah yang terletak dan dikenal umum di Jalan Sindoro dan Jalan Tirtoaji, Wonosobo luas seluruhnya 2.722 m2 (dua ribu tujuh ratus dua puluh dua meter persegi) tersebut, dapat dilakukan oleh Para Penggugat (Hj. RA. Tumbu Saraswati, SH., IR. H. Bambang Purwono, Hj. Endang R. Sukardi., dan H. Agus Tutur Nurbagyo) tanpa persetujuan Tergugat (H. Bambang Soesetyo);- Memerintahkan kepada Para Penggugat untuk membagi hasil penjualan harta warisan tersebut kepada seluruh ahli waris (Para Penggugat dan Tergugat) masing-masing 1/5 (seperlima) bagian, setelah dikurangi biaya-biaya yang sah termasuk namun tidak terbatas pada biaya penyelesaian perkara di Pengadilan yang terdiri dari biaya gugatan dan biaya konsinyasi, biaya Notaris/PPAT, Pajak-pajak penjualan dan lain-lain, yang sah menurut hukum dan peruntukannya harus dikeluarkan untuk penyelesaian pembagian harta warisan tersebut;- Memberi ijin dan seperlunya memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menawarkan kepada Tergugat atas bagian hak warisan tersebut dan manakala yang bersangkutan tidak/belum berkenan menerimanya, agar dititipkan (dikonsinyasi) pada Kas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Tergugat yang setiap saat dapat dikeluarkan dan diserahkan kepadanya atas permintaan Tergugat;- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 616.000,- (Enam ratus enam belas ribu rupiah);- Menolak Gugatan Para Penggugat selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 327/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 327/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 341/PDT/2014/PT.DKI.
Kasasi : 1896 K/Pdt/2015
Pertama : 327/Pdt.G/2013/PN Jkt.Sel.
Statistik4823