- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus berdasarkan Pasal 168 Undang Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (dikualifikasikan mengundurkan diri) sejak Putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat berupa uang penggantian hak perumahan dan perobatan, yang diperhitungkan sebagai berikut :
- Lamhot Hutagalung
- Pergantian Hak Perumahan dan Perobatan
- Thamrin Panggabean
- Pergantian Hak Perumahan dan Perobatan
- Sormaintan Sihombing
- Pergantian Hak Perumahan dan Perobatan
- Tolonaso Zai
- Pergantian Hak Perumahan dan Perobatan
- Andi Surung P. Rajagukguk
- Pergantian Hak Perumahan dan Perobatan
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya,;
Putusan PN MEDAN Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurmansyah, Br Hakim Anggota Budiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Martalina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI, 15% dari Uang pesangon + uang penghargaan masa kerja 15 % X Rp.14.399.000,-Rp.2.159.850 (dua juta seratus lima puluh Sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah) 15 % X Rp.14.399.000,-Rp.2.159.850 (dua juta seratus lima puluh Sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah) 15 % X Rp.14.399.000,-Rp.2.159.850 (dua juta seratus lima puluh Sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah) 15 % X Rp.10.231.000,-Rp.1.534.650 (satu juta lima ratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah) 15 % X Rp.10.231.000,-Rp.1.534.650 (satu juta lima ratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah) 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI, DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI, Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara Rp 411.000,00 ( empat ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 975 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn
Statistik6120