Putusan PA SIDOARJO Nomor 4002/Pdt.G/2018/PA.Sda |
|
Nomor | 4002/Pdt.G/2018/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ridwan |
Hakim Anggota | S.ag., Hakim Anggota Hj. Siti Aisyah, Br Hakim Anggota Dra. Hilyatul Husna |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Tidak menerima eksepsi Tergugat Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat ; 2. Menetapkan harta benda bersama Penggugat dan Tergugat adalah berupa : Sebidang tanah perumahan dan 1 (satu) unit rumah tinggal permanen yang berdiri diatasnya, dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 259, Surat ukur tanggal 8 Maret 2004 Nomor 00255/15.07/2004, tertulis atas nama Budi Santoso (Penggugat) terletak di Perumahan Taman Hedona Regency B-19, RT.014 RW.006, Desa Prasung Kecataman Buduran Kabupaten Sidoarjo, dengan batas - batas sebagai berikut : - Pada sebelah Utara atau kanan, berbatasan dengan rumah permanen Nomor B1-10 milik Lukman ; - Pada sebelah Timur atau depan, berbatasan dengan jalan utana perumahan Taman Hedona Regency ; - Pada sebelah Selatan atau kiri, berbatasan dengan rumah permanen Nomor B1-8 milik Silvi/Doni - Pasa sebelah Barat atau belakang, berbatasan degnan tanah/gudang PT Buduran ; 3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat terhadap harta benda bersama sebagaimana ditetapkan pada amar putusan angka 2 diatas, masing - masing berhak mendapat 1/2 (seperdua) bagian ; 4. Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan dalam keadaan bebas kosong dan sempurna harta benda yang ditetapkan pada amar putusan Konvensi angka 2 di atas kepada Penggugat, sesuai dengan bagiannya sebagaimana ditetapkan pada amar putusan konvensi angka 3 di atas. jika tidak dapat dibagi secara natura, diserahkan kepada pejabat yang berwenang untuk melelangnya, kemudian hasilnya dibagi dan diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian masing - masing, setelah dikurangi biaya lelang dan ongkos - ongkos lainnya ; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. menghukum Tergugat untuk membayar mut'ah kepada Penggugat sejumlah Rp. 10.000.000,00 3. Menetapkan biayan perawatan yang telah ditanggung oleh Penggugat dengan uang pribadi sejumlah Rp. 15.000.000,00 ; 4. Menghukun Tergugat untuk membayar atau mengganti separoh dari uang pribadi Pengguga sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan angka 3 di atas, sejumlah Rp. 7.500.000,00 ; 5. Menyatakan uang penggantui sejumlah Rp. 7.500.000,00 sebagaimana dimaksud dalam amar putusan rekonvensi angka 4 di atas, dan uang mut'ah sejumlah Rp. 10.000.000,00 sebagaimana dimaksud dalam amar putusan rkonvensi angka 2 di atas, jika lalai dibayar oleh Tergugat, dapat diambilkan atau dikurangkan dari harta bersama sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan konvensi angka 3 di atas ; 6. Menyatakan menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Menghukum kepada Penggugat Konvnsi atau Tegugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 4002/Pdt.G/2018/PA.Sda
Banding : 319/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik485